UU Israel Mengatur Hukuman Penjara Bagi Terdakwa Anak-anak ...

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Tue,26 Jul 2016,07:00 AM

UU Israel Mengatur Hukuman Penjara Bagi Terdakwa Anak-anak dibawah Umur 14 tahun.

Bethlehem –SuaraPalestina- Kanesset Israel, senin (25/7) kembali membahas rancangan undang-undang (UU) yang diajukan oleh pemerintah terkait hukuman penjara pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dengan tersangka anak dibawah umur (dibawah 14 tahun).

Undang-undang ini memutuskan untuk meringankan hukuman selama 3 tahun bagi terdakwa anak yang dibawah umur (kurang dari 14 tahun). Dan menetapkan hukuman sesuai dengan UU yang ada apabila terdakwa diatas umur 14 tahun.

Pihak pengadilan Israel harus memenuhi ketentuan hukum dan undang-undang yang baru apabila terjadi kasus yang melibatkan anak-anak yang berusia dibawah 14 tahun.

leave a reply
Posting terakhir