Hukuman mati untuk 2 warga Palestina atas kasus pembunuhan

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Tue,18 Oct 2016,08:51 AM

Hukuman mati untuk 2 warga Palestina atas kasus pembunuhan

Gaza-SP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palestina pada hari Senin (17/10) menuntut hukuman mati atas dua terdakwa kasus pembunuhan di Gaza.

Hal ini ditegaskan oleh salah seorang jaksa bahwa pihak pengadilan telah memutuskan hukuman mati atas korban yang bernama Ramadhan Yusuf al-Abdu dalam sebuah insiden perkelahian tahun 2013.

Kasus pembunuhan kedua menimpa salah seorang korban yang bernama Ahmad Muhamad Sahatah, yang sebelumnya korban pernah terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal dan pernah dihukum 10 tahun penjara. 

Dr. Ismail Khabar, dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa UU di Palestina mengikat bagi siapapun. Terdakwa kasus pembunuhan tidak akan lepas dari jeratan hukum.

leave a reply
Posting terakhir