Parlemen Israel bahas draft “Undang-undang Facebook”

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Wed,04 Jan 2017,06:47 AM

Parlemen Israel  bahas  draft  “Undang-undang  Facebook”

Tel Aviv -SPNA- Parlemen Israel atau Knesset, Selasa (3/1/2017), menyetujui untuk membahas draf “Undang-undang  Facebook” yang diajukan oleh Kementrian Kehakiman Israel bersama Kementrian  Keamanan Dalam Negeri Israel.

Peraturan itu memberi kewenangan kepada lembaga peradilan Israel untuk mengeluarkan keputusan menghapus semua konten yang berbau provokatif terhadap Israel.  Demikian pula, pihak kepolisian diberi kewenangan untuk menangkap pemilik akun yang menyebar  status, atau selebaran provokatif di dunia maya.

Selain ancaman bagi pemilik akun, hal yang sama juga ditujukan kepada website atau media-media  massa yang menggunakan jaringan internet  jika terbukti menyebar fitnah atau provokasi.

Undang-undang ini semakin mempersempit kebebasan berpendapat rakyat Palestina di dunia maya yang  mendapat kontrol sangat  ketat oleh otoritas Israel.

Sebelumnya, dengan menggunakan undang-undang terorisme, otoritas Israel  telah malakukan serangkaian  aksi  penangkapan  terhadap warga Palestina yang diketahui atau diduga  menyebar informasi provokatif.

Hingga kini terdapat ratusan warga Palestina yang pernah ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tuduhan menyebar informasi berbau fitnah dan provokasi yang merugikan pihak Israel.

SPNA Gaza City

Penerjemah: Ihsan 

leave a reply
Posting terakhir