Bangsa Yahudi mendapat pengecualian, meski berasal ...

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Wed,01 Feb 2017,09:41 AM

 Bangsa  Yahudi  mendapat pengecualian,  meski berasal dari 7 negara  yang dilarang masuk ke Amerika

Tel Aviv -SPNA- Kantor Kedutaan Besar Amerika di Tel Aviv Israel, Selasa (31/1), menyatakan  bahwa bangsa Yahudi yang lahir di tujuh negara yang saat ini warganya dilarang masuk ke Amerika, mendapat pengecualian dari peraturan tersebut.

Presiden baru Amerika Donald Trump, Jum’at lalu menandatangani keputusan yang melarang tujuh negara di Timteng dan Afrika - berpenduduk mayoritas muslim - memasuki Amerika untuk jangka waktu 90 hari.

Ketujuh negara itu adalah Iraq, Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suria dan Yaman.

Ramallah News melaporkan berdasarkan statistik resmi Israel, saat ini sekitar 140 ribu orang Yahudi menetap di Israel yang dilahirkan di ketujuh negara itu seperti sebagai misal,  45 ribu dari Iran, 53 ribu dari Iraq. Rata-rata mereka berumur lebih dari 65 tahun.

Pemerintah Israel mencoba untuk memastikan nasib warga Yahudi yang kebetulan lahir di negara-negara tersebut. Apakah mereka juga masuk dalam pelarangan itu atau tidak.

Menurut keterangan dari Kedubes Amerika di Tel Aviv, selama mereka tidak memegang paspor dari negara-negara tesebut, maka tidak menjadi masalah mereka untuk meminta visa masuk ke Amerika.

SPNA Gaza City

Penerjemah: Ihsan Zainuddn

leave a reply
Posting terakhir