Uni Eropa mengutuk Undang-Undang Aneksasi dan Permukiman Israel

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Wed,08 Feb 2017,01:29 PM

Uni Eropa mengutuk Undang-Undang Aneksasi dan Permukiman Israel

Brussel – SPNA – Uni Eropa mengutuk keputusan parlemen Israel yang melegalkan aneksasi tanah warga Palestina.

Dilansir Maannews, Selasa (7/2), Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri UNI Eropa, Federica Mgrena menyatakan bahwa Uni Eropa menganggap permukiman Israel adalah pelanggaran terhadap UU Internasional.

Uni Eropa juga menganggap, legalisasi permukiman di Tepi Barat dapat merusak perdamaian dan mengancam solusi dua negara.

Mgrena mendesak kepada pemimpin Israel untuk tidak melaksanakan UU tersebut serta tidak mengambil langkah-langkah yang dapat merusak perdamaian.

Sebelumnya, Knesset telah mengesahkan UU Aneksasi tanah milik warga Palestina Senin lalu.

SPNA Gaza City

Penerjemah: Rizky Syahputra

leave a reply
Posting terakhir