Hukuman mati terhadap warga sipil Palestina adalah...

BY Rara Atto Edited Fri,31 Mar 2017,09:38 AM

Hukuman mati terhadap warga sipil Palestina adalah kejahatan perang

Gaza- SPNA- Gerakan perlawanan rakyat untuk Palestina (Hasyhd) menegaskan bahwa keputusan hukuman mati secara beruntun yang dilakukan oleh militer Israel merupakan bagian dari kejahatan perang, ungkap Ratib Namr (30/3) di al-Quds, Tepi Barat. Aksi pembantaian “legal” terhadap warga sipil ini dilakukan Israel pada masa gencatan senjata di Palestina.

Media Palestina, al-Ray, melansir data yang dikeluarkan oleh Hasyhd bahwa sampai akhir bulan ini, keputusan hukuman mati terhadap warga sipil yang didakwa melakukan operasi penikaman terhadap Israel mencapai 280 orang.

Keputusan pengadilan Israel tersebut, apabila dilihat dari kacamata hukum internasional, telah menyalahi dan termasuk dalam pelanggaran berat.

Apabila hal ini terus dilakukan Israel terhadap warga sipil, maka ini termasuk dalam kategori kejahatan perang internasional. Namun ketika pengadilan Israel memutuskan, terdakwa dengan hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati, maka ini benar-benar menyalahi prosedur hukum.

 

SPNA Gaza City

Penerjemah: Syadid

leave a reply
Posting terakhir