Israel diminta hentikan tindak kekerasan terhadap warga Palestina di dalam penjara
Ramallah, SPNA - Pusat lembaga kajian HAM di Palestina meminta PBB dan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar mengevaluasi syarat-syarat penahanan bagi warga Palestina, dan menghentikan segala tindak kekerasan yang terjadi di dalam penjara Israel.
Lembaga tersebut juga meminta kepada PBB agar Israel memberi akses bagi para aktivits dan pemantau HAM pada penjara-penjara Israel.
Menurut lembaga ini, pihak Israel menyalahi kesepakatan Jenewa (pasal 76) terkait prosedur penahanan bagi warga Palestina. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa pihak Israel tidak diperbolehkan menahan warga Palestina di luar wilayah domisili mereka.
Selain itu, kini terdapat ratusan tawanan yang mengalami kondisi kesehatan yang cukup memprihatinkan. Bahkan jumlah mereka mencapai 1.800 orang. Tercatat sekitar 26 orang menderita penyakit kanker di dalam penajra. Belum lagi nasib para tawanan anak-anak yang berjumlah 300 anak, demikian pula tawanan perempuan sebanyak 57 orang.
Seperti dilansir palsawa.com, Senin (17/04/2017), lembaga pusat kajian HAM di Palestina ini secara serius menghimbau agar dunia internasional lebih peduli atas nasib para tahanan Palestina yang mengalami penderitaaan akibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel.
SPNA Gaza City
Penerjemah: Ihsan Zainuddin