Kongres Amerika Serikat mengeluarkan resolusi Yerusalem “sepenu

BY Ihsan ZainuddinEdited Wed,07 Jun 2017,08:37 AM

 Kongres Amerika Serikat mengeluarkan resolusi Yerusalem “sepenuhnya” menjadi ibu kota Israel

Bethlehem -SPNA- Kurang dari seminggu setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani pernyataan kepresidenan mengenai bembatalan pemindahan kedutaan Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem (al-Quds), Senat AS mengeluarhkan resolusi, Senin (04/06/2017),  yang menyatakan bahwa Yerusalem “sepenuhnya” menjadi ibu kota Israel. Resolusi ini sekaligus dalam rangka memperingati 50 tahun pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Menurut The Jerusalem Post, senat mengeluarkan resolusi tersebut sebagai bentuk dukungan mereka terhadap Jerusalem Embassy Act 1995, yang akan memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem.

Pengeluaran resolusi itu bertepatan dengan hari “Naksa”  yaitu invasi dan pendudukan Israel terhadap Tepi Barat, Gaza, Sinai dan Dataran Tinggi Golan yang dimulai tanggal 5 Juni 1967, yang dikenal dengan ”Perang Enam Hari.”  Dalam peristiwa ini, Israel memindahkan 300.000 warga Palestina, serta ribuan warga Suriah dari tempat tinggal mereka.

Sementara itu, Israel secara resmi mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1980, meskipun menurut warga Palestina dan masyarakat internasional kota tersebut tetap berada dalam otoritas Palestina dan dianggap sebagai ibu kota masa depan bagi bangsa Palestina.

Jerusalem menjadi titik fokus konflik Palestina-Israel selama beberapa dekade, dengan berbagai ketegangan yang ditimbulkan oleh Israel, seperti; berkaitan dengan status tempat ibadah non-Yahudi di kota tersebut, serta Yahudiasi kota Yerusalen Timur melalui pembangunan permukiman dan penghancuran masal rumah warga Palestina.

Pada awal tahun ini, Lembaga Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan resolusi yang mengkonfirmasi komitmen AS sebagai sekutu Israel, dan menuntut pemerintah AS  untuk menolak resolusi PBB yang dianggap “anti-Israel,” pasca dikeluarkannya resolusi PBB yang mengecam permukiman ilagal Israel di Tepi Barat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komite Eksekutif Badan Pelaksana Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan Kongres AS tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya, provokatif dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Jika AS ingin memainkan peran konstruktif sebagai pembawa perdamaian dan bukan sebagai pendukung pendudukan ilegal, maka ia harus menunjukkan penghormatan terhadap hukum dan pengakuan hak yang sama pada semua orang, termasuk hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan memperoleh kebebasan,”  Ashrawi menyimpulkan.

 

SPNA Gaza City

Sumber: Ma’an News, penerjemah: Ratna

leave a reply