Pengadilan Gaza kembali jatuhkan hukuman kepada mata-mata Israel

Jalur Gaza, SPNA - Pengadilan Militer Gaza menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua mata-mata Israel di Jalur Gaza. 

BY Edited Thu,03 Aug 2017,12:19 PM
5.jpg

 Alray.ps - Gaza City

Jalur Gaza, SPNA - Pengadilan Militer Gaza menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua mata-mata Israel di Jalur Gaza. 

Situs berita Palestina al-Ray melaporkan bahwa mata-mata berinisial AI dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 131 UU KUHP tahun 1979 dan melakukan kerjasam dengan Israel untuk mematai-matai gerakan perlawanan di Gaza.

Selain itu pengadilan militer Gaza meringankan hukuman terhadap terdakwa yang divonis mati berinisial MA menjadi hukuman kerja paksa seumur hidup.

Mei 2017 lalu mata-mata Israel berinisial OL, HA dan AN telah di vonis mati oleh pengadilan karena terbukti terlibat dalam pembunuhan petinggi Hamas Mazen Fuqaha

OL adalah pelaku utama dibalik pembunuhan Mazen Fuqaha. Selain itu juga dituduh membocorkan infomasi rahasia Hamas kepada Israel.

Terdakwa kedua berinisial HA, adalah warga Gaza yang dilahirkan tahun 1973. HA terbukti melanggar pasal  378 dan pasal 131 dengan bekerjasama dengan Israel serta terlibat dalam pembunuhan Mazen Fuqaha’.

Ia menjadi mata-mata Israel  sejak tahun 1998 dan mendapatkan latihan tingkat tinggi. Perbuatannya tersebut menyebabkan terbunuhnya beberapa pejuang Hamas diantaranya adalah Khalid Dahdouh.

Terpidana ketiga adalah seorang letnan berinisial  AN yang dituduh melanggar pasal 144 dan 378 karena terlibat dalam pembunuhan Mazen Fuqaha’ dan menjadi mata-mata Israel.

AN mengaku dipaksa menjadi mata-mata  Israel ketika berkunjung ke Tepi Barat tahun 2010. Ia beberapa kali membocorkan lokasi penembakan roket milik al-Qassam dan memata-matai pasukan perlawanan.


Penerjemah: Rizky Syahputra

leave a reply
Posting terakhir