Aksi solidaritas untuk Al-Jazeera di Jalur Gaza

Jalur Gaza, SPNA – Kantor Komunikasi dan Penerangan Pemerintah Palestina  di Jalur Gaza menggelar  aksi solidaritas, Selasa (08/08/2017) , untuk stasiun televisi terkemuka di timur tengah,

BY 4adminEdited Wed,09 Aug 2017,11:26 AM
1.jpg

SPNA - Gaza City

Jalur Gaza, SPNA – Kantor Komunikasi dan Penerangan Pemerintah Palestina  di Jalur Gaza menggelar  aksi solidaritas, Selasa (08/08/2017) , untuk stasiun televisi terkemuka di timur tengah, Al-Jazeera, yang  sejumlah kantor cabangnya ditutup oleh pemerintah setempat. 

Setelah tiga negara teluk ditambah Mesir yang meminta Qatar untuk menutup operasional Al-Jazeera, baru-baru ini Menteri  Komunikasi Israel, Ayoob Kara,  juga telah memutuskan dan memerintahkan agar sejumlah kantor Al-Jazeera ditutup, dan tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas peliputan di sejumlah wilayah yang dikuasai Israel. 

Penutupan Al-Jazeera ini ditengarai karena Al-Jazeera merupakan stasiun televisi yang cukup kritis meliput sejumlah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Israel, termasuk peristiwa yang terjadi di Masjid Al-Aqsa yang baru-baru ini menyita perhatian dunia.

Aksi solidaritas yang digelar di depan kantor Biro Al-Jazeera di Jalur Gaza sebagai bentuk dukungan terhadap stasiun televisi yang dinilai cukup konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam meraih kemerdekaannya.

Menurut Kepala Biro Aljazeera di Jalur Gaza, Wail Mamdoh, “Keputusan penutupan stasiun televisi Aljazeera yang selama ini secara live memberitakan informasi terbaru dari tanah Palestina, merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Israel telah memperlihatkan sikap yang melawan kebebasan berpendapat, dan menghalangi masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang transparan.”

Mamdoh menyayangkan karena keputusan sepihak Israel ini, sama sekali tidak berlandaskan hukum. Israel tidak memperlihatkan atau tidak bisa membuktikan, apakah Aljazeera telah melakukan pelanggaran hukum atau kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan selama ini.

Hal senada diungkapkan oleh Wasem El-Syanty yang mewakili jajaran advokat. Dia menilai bahwa keputusan Israel itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers yang sejatinya tidak terpisah dari kebebasan berpendapat dan hak-hak asasi manusia. Menurutnya ini sangat bertentangan dengan resolusi PBB nomor 59, dan pasal 19 tentang kesepakatan internasioanal tentang HAM. (T.IZ/AK/SPNA)

leave a reply