Israel cabut kewarganegaraan orang Arab Israel

Al-Quds, SPNA - Pemerintah Israel telah mencabut kewarganegaraan ratusan – bahkan mungkin ribuan - orang Arab Israel di wilayah selatan Negev selama dua tahun terakhir,....

BY 4adminEdited Mon,28 Aug 2017,10:29 AM

Al-Quds, SPNA - Pemerintah Israel telah mencabut kewarganegaraan ratusan – bahkan mungkin ribuan - orang Arab Israel di wilayah selatan Negev selama dua tahun terakhir, rilis  harian Israel Haaretz, Jumat (25/08/2017).

Menurut surat kabar tersebut, Kementerian Dalam Negeri Israel telah mengubah status orang-orang Arab Israel ini dari "warga negara" menjadi "penghuni", yang menyebabkan hilangnya banyak hak-hak dasar mereka.

Bereaksi terhadap laporan tersebut, Talab Abu Arar, seorang anggota Arab Israel dari Knesset (parlemen Israel), menuntut agar kementerian menghentikan langkah tersebut.

Menurut Abu Arar, secara diam-diam kantor kementerian di kota Beersheba (kota terbesar Negev) melucuti kewarganegaraan warga Arab Israel saat mengajukan permohonan untuk memperbarui kartu identitas nasional atau paspor mereka.

Dalam sebuah pernyataan, Juma Azbarga, anggota Arab Israel parlemen Knesset dari koalisi Gabungan Arab, menegaskan, "Kami tidak akan duduk diam dalam menghadapi upaya yang secara bertahap mengeluarkan kami dari tanah air kami... dan mendelegitimasi eksistensi kami."

"Pencabutan kewarganegaraan membuat kami rentan terhadap pelecehan dan membatasi kebebasan bergerak kami," tambahnya, menunjukkan bahwa non-warga negara tidak memiliki hak untuk memilih atau menjalankan pemilihan umum.

Menggambarkan langkah tersebut sebagai "bertentangan dengan hukum Israel sendiri", Azbarga menambahkan, "Kewarganegaraan kami berasal dari kehadiran kami di tanah air dan sejarah kami - ini tidak bergantung pada kehendak beberapa pejabat nakal." (T.RA/S: Abadolu Agency)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Sahkan Undang-undang Kewarganegaraan Diskriminatif untuk Keluarga Palestina

Hukum tersebut mempengaruhi ribuan keluarga Palestina di mana satu pasangan berasal dari tanah 48 (daerah pemerintahan Israel saat ini) dan yang lainnya berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza. Suami atau istri dari Tepi Barat dan Jalur Gaza dilarang tinggal bersama suaminya di tanah 48, kecuali melalui izin tinggal. Namun, istri atau suami Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza tersebut tetap tidak mendapat hak dasar dan dapat diusir atau dideportasi dari keluarga mereka setiap saat.