Sebagai bentuk hukuman kolektif, Israel larang orang-orang Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa pada hari raya Idul Adha

Israel mengumumkan bahwa pada hari raya Idul Adha, otoritas pendudukan tersebut tidak memperbolehkan orang-orang Palestina memasuki dan sholat di dalam Masjid Al-Aqsa di Al-Quds

BY Rara Atto Edited Thu,31 Aug 2017,10:05 AM
Sebagai bentuk hukuman kolektif, Israel larang orang-orang Palestina memasuki Al-Aqsa pada hari raya Idul Adha

Palestine News Network - Al-Quds

Al-Quds, SPNA - Sebagai bagian dari hukuman kolektif terhadap orang-orang Palestina, Israel mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan izin memasuki Al-Aqsa kepada orang-orang Palestina pada hari raya Idul Adha.

Israel mengklaim bahwa orang-orang Palestina kerap tidak memberikan ruang bagi mereka untuk mengunjungi Al-Quds dan menikmati segala fasilitasnya pada setiap acara keagamaan. Namun, seperti dilansir Palestine News Netwok (PNN), Selasa (29/08/2017), Israel mengumumkan bahwa pada hari raya Idul Adha, otoritas pendudukan tersebut tidak memperbolehkan orang-orang Palestina memasuki dan sholat di dalam Masjid Al-Aqsa di Al-Quds. Oleh karena itu, Israel membiarkan para pemukim dan anggota Knesset untuk memasuki kompleks tersebut, meskipun hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap masjid itu dan bentuk provokasi terhadap orang-orang Palestina di Al-Quds, yang telah melakukan demonstrasi secara besar-besaran pada bulan Juli lalu.

Koordinator Militer Palestina meminta Israel agar memperbolehkan orang-orang Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa. Namun, Israel menolak untuk menanggapi tuntutan mereka dan melanjutkan kebijakan hukuman kolektif itu. Apa yang dilakukan Israel tersebut erat kaitannya dengan keputusan presiden Mahmoud Abbas yang memutus hubungan dengan Israel, menyusul meningkatnya ketegangan di Masjid Al-Aqsa pada pertengahan bulan lalu.

Seperti di ketahui, setelah perayaan Idul Adha kaum muslim yang telah melaksanakan ibadah haji di Mekkah kerap berziarah ke masjid tersebut.

Sebuah sumber mengatakan kepada PNN bahwa keputusan tersebut menunjukkan wajah pendudukan yang sebenarnya dan pembatasan kebebasan beribadah orang-orang Palestina, yang merupakan hak dasar yang diakui dalam hukum internasional.

(T.RA/S: Palestine News Network)

leave a reply