HRW: Bank-bank Israel danai permukiman ilegal

Tepi Barat, SPNA - Lembaga Rights Watch (HRW)  , Selasa (12/09/2017), melaporkan bahwa bank-bank terbesar besar membiayai pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat,.....

BY 4adminEdited Thu,14 Sep 2017,10:39 AM

Tepi Barat, SPNA - Lembaga Rights Watch (HRW)  , Selasa (12/09/2017), melaporkan bahwa bank-bank terbesar besar membiayai pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat, meskipun mereka tidak berkewajiban melakukan hal tersebut.

Organisasi tersebut menuding bahwa bank-bank tersebut telah melanggar tanggung jawab mereka terhadap hukum internasional dengan berkontribusi dalam pelanggraan hak asasi manusia yang penyebabkan terjadinya pembangunan permukiman ilegal. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan  sebelumnya yang diungkapkan oleh beberapa bank Israel, bahwa mereka diwajibkan menyediakan dana untuk pembangunan tersebut.

 “Selain itu, layanan yang mereka tawarkan di permukiman membuat kehidupan di sana berkelanjutan. Mereka menyediakan layanan untuk usaha permukiman dan permukiman kota,” ungkap Sari Bashi, direktur HRW untuk Palestina dan Israel.

Bank-bank Israel menyediakan pinjaman kepada perusahaan konstruksi, para pembeli rumah dan dewan permukiman. Sebagian besar memliki cabang di Tepi Barat untuk memudahkan akses para pemukim. Sementara hukum Israel mengharuskan bank-bank tersebut memberikan pelayanan kepada penduduk, termasuk para pemukim, namun tidak ada paksaan untuk memberikan layanan kepada perusahaan konstruksi.

HRW menyeru bank-bank tersebut untuk memnghentikan bisnis dengan organisasi yang membangun permukiman, dan investor institusional untuk memastikan bahwa bisnis mereka tidak akan memperoleh keuntungan dari tanah yang diperoleh secara tidak sah dari warga Palestina. United Methodist Church and the Dutch Pension fund PGGM, ungkap lembaga tersebut, adalah contoh dalam kasus ini. Keduanya berinvestasi di lima bank besar Israel dan menjalankan usaha mereka di wilayah-wilayah pendudukan.

 “Kami tahu bahwa banyak investor asing yang sudah siap melakukan pembicaraan dengan bank-bank Israel mengenai aktivitas permukiman, pertanyaan dan saran yang kami sampaikan dalam laporan ini untuk membatu mereka dalam memngambil keputusan,” Bashi menambahkan.

Sekitar 400,000 warga Israel tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat, dan selanjutnya 200,000 pemukim tinggal di Al-Quds.

Semua permukima Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan dikecam oleh PBB dalam berbagai kesempatan. Kecaman Israel untuk mengindahkan kritik semacam itu telah diidentifikasi sebagai hambatan utama dalam proses perdamaian; penghentian segera semua aktivitas pemukiman merupakan tuntutan inti Otoritas Palestina.

Sejak Presiden AS Donald Trump menjabat, Israel diberi lampu hijau untuk membangun lebih dari 6.000 unit pemukiman di wilayah pendudukan di Yerusalem Timur (Al-Quds) dan Tepi Barat.

(T.RA/ S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir