Lempari pasukan dengan batu dan bom Molotov, 3 remaja Palestina dituntut Israel

Bethlehem, SPNA - Pengadilan militer Israel mengajukan tuntutan terhadap tiga anak Palestina di bawah umur setelah mereka ditahan pada bulan lalu karena diduga melemparkan bom molotov dan batu ke arah pasukan Israel.

BY 4adminEdited Tue,19 Sep 2017,10:40 AM

Bethlehem, SPNA - Pengadilan militer Israel mengajukan tuntutan terhadap tiga anak Palestina di bawah umur setelah mereka ditahan pada bulan lalu karena diduga melemparkan bom molotov dan batu ke arah pasukan Israel. Pasukan tersebut diketahui sedang berada di Makam Rachel, yang terletak berdekatan dengan pangkalan militer Israel di tepi kamp pengungsi Aida di distrik Bethlehem,  wilayah selatan Tepi Barat yang diduduki.

Juru bicara kepolisian Israel Luba al-Samri mengatakan tiga pemuda berusia antara 15 dan 16 tahun, mengaku telah melemparkan batu dan bom molotov ke arah pasukan Israel. Pernyataan polisi tersebut menyebutkan secara rinci identitas korban dalam insiden tersebut.

Dikatakannya pula bahwa satu di antara pemuda tersebut baru saja dibebaskan dari penjara Israel setelah menjalani hukuman karena pelanggaran serupa. Ketiganya ditahan sambil menunggu proses hukum terhadap mereka.

Sementara itu, menurut Human Rights Watch terjadi peningkatan sekitar 99,74 terhadap jumlah orang-orang Palestina yang diadili di pengadilan militer Israel.

Kelompok tersebut telah banyak mendokumentasikan penyiksaan anak-anak Palestina oleh pasukan Israel. Selain itu, Israel kerap melakukan praktik interogasi yang keras yang digunakan untuk memaksa anak-anak tersebut mengaku. Semua ini yang telah lama menjadi sasaran kritik masyarakat internasional.

Lembaga Perlindungan Anak Internasional Palestina mengatakan bahwa berdasarkan penelitian yang mereka lakukan, menunjukkan bahwa hampir dua pertiga anak-anak Palestina yang ditahan di Tepi Barat yang diduduki oleh pasukan Israel telah mengalami kekerasan fisik setelah penangkapan mereka.

Warga Palestina yang melmpar batu ke arah pasukan Israel akan menghadapi hukuman keras oleh pihak berwenang Israel. Negara penjajah tersebut telah mengeluarkan undang-undang pada tahun 2015 yang memperbolehkan hukuman 20 tahun penjara terhadap warga yang melempar batu ke kendaraan, dan minimal tiga tahun karena melakukan lemparan batu ke Israel. Berbagai pihak mengatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang khusus untuk menargetkan pemuda Palestina, sebab warga dan pemukim Israel jarang diadili berdasarkan standar hukum yang sama terhadap orang Palestina. (T.RA/S: Ma’an News)

leave a reply