Beijing, SPNA - Majelis Umum Interpol, Rabu (27/09/2017) mengesahkan Palestina sebagai negara anggota Interpol.
Keputusan tersebut diambil setelah 75 negara mendukung Palestina dalam voting sidang Majelis Umum Interpol di Beijing.
Sementara itu Menlu Palestina Riyad Maliki menyambut baik penerimaan Palestina seagai negara anggota organisasi polisi internasional tersebut. Maliki menyatakan bahwa dukungan terhadap Palestina menunjukkkan bahwa masyarakat dunia percaya Palestina mampu mentaati dan menjalani undang-undang Interpol.
Maliki juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh negara-negara pendukung Palestina dan menyatakan akan terus meningkatkan perannya dalam forum Internasional untuk meraih hak-haknya.
Sejak beberapa minggu terakhir, Israel dilaporkan telah melakukan kampanye dibalik layar memaksa negara-negara internasional agar menolak permohonan Palestina untuk bergabung ke interpol.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Palestina, dalam keterangannya Minggu (24/09/2017) mengecam lobi Israel tersebut.
Menlu Palestina menyatakan bahwa Israel khawatir jika Palestina bergabung dengan interpol sejumlah pejabat Israel yang melakukan kejahatan kemanusiaan di Palestina akan di giring ke meja hijau. (T.RS/S:Maannews)