Setelah 34 tahun dibebaskan, kakek ini kembali ditangkap dan divonis Seumur hidup

Al-Quds, SPNA – Otoritas Israel kembali menangkap Yusuf Abu al-Khair yang telah bebas 34 tahun lalu dalam perjanjian tukar tawanan  antara Fatah dan Israel tahun 1983.

BY 4adminEdited Mon,09 Oct 2017,09:56 AM

Al-Quds, SPNA – Otoritas Israel kembali menangkap Yusuf Abu al-Khair yang telah bebas 34 tahun lalu dalam perjanjian tukar tawanan  antara Fatah dan Israel tahun 1983.
Ketua bagian Riset dan dokumentasi  Lembaga Urusan Tahanan, Abdunnaser Farawneh kepada surat kabar Qudsnet, Minggu (08/10/2017) melaporkan bahwa  Lelaki yang berusia 72 tahun tersebut ditangkap di banda Ben Gurion, Tel Aviv ketika kembali dari Yunani.

Abu al-Khair dilahirkan tahun 1945 di Acre.  Ia berprofesi sebagai tukang kayu dan menikah tahun 1966 menikah dengan Fatimah Namr. Dari pernikahan tersebut Ia memiliki dua orang anak.  Tahun 1969 Ia ditangkap karena karena bergabung dengan kelompok pejuang Acre yang dikenal dengan unit 778.

Unit 778 berafiliasi kepada Fatah dan telah melakukan sejumlah serangan perlawanan terhadap Israel.  Setelah 16 tahun mendekam di penjara, Abu al-Khair akhirnya  dibebaskan tahun 1983 dalam perjanjian tukar tahanan antara Faksi Fatah dan pemerintah Israel.

Setelah dibebaskan al-Kahir  diasingkan ke Libya. Ia dipaksa menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi kembali ke Acre. Dari Libya al-Khair lalu berimigrasi ke Yunani dan menetap di sana.

Beberapa bulan lalu Abu al-Khair memutuskan untuk kembali untuk melihat keluarganya. Setelah mendapatkan izin dari Kedubes Israel di Athena, al-Khair lalu mengajukan berkas serta memenuhi syarat-syarat yang diminta dan mendapatkan visa masuk ke Israel.

Namun ketika sampai di bandara Ben Gurion 27 Mei lalu, Ia langsung ditangkap dan digiring ke penjara. Meskipun  telah dibebaskan dan  memenuhi semua tuntutan hukum,  pengadilan Israel tetap menjatuhkann Abul al-Khair hukuman penjara seumur hidup.

Lembaga Urusan Tahanan melaporkan bahwa pihak keluarga al-Khair telah mengajukan banding serta meminta seluruh pihak terkait untuk membela dan membebaskannya.

 

(T.RS/S;Qudsnet)

leave a reply