Dituduh menghasut di media sosial 450 warga Palestina ditahan

Al –Quds, SPNA – Sejak meletusnya intifada ke II di Al-Quds 2 tahun lalu pemerintah Israel mempraktikan cara baru untuk menangkap warga Palestina.

BY 4adminEdited Mon,09 Oct 2017,10:06 AM

Al –Quds, SPNA – Sejak meletusnya intifada ke II di Al-Quds 2 tahun lalu pemerintah Israel mempraktikan cara baru untuk menangkap warga Palestina.

Rakyat Palestina dapat ditangkap dengan mudah karena postingan mereka di  situs jejaring sosial. Hingga saat ini tercatat 450 warga, tua dan muda, wanita dan anak-anak mendekam di penjara karena dituduh melakukan hasutan di Facebook, seperti dilaporkan Pusat Riset dan Informasi Tahanan.

Lembaga  tersebut menambahkan bahwa Israel juga membentuk unit khusus mengontrol konten warga Palestina di media sosial.

‘’Israel menganggap konten-konten yang berisi penghormatan kepada martir, megungkap pelanggaran yang dilakukan Israel  atau seruan untuk melakukan perlawanan adalah hasutan yang melanggar hukum.’’

 Sejumlah jaksa telah mengajukan sejumlah file yang mendokumentasikan konten-konten warga yang dianggap melanggar serta mengancam keamanan Israel ke Pengadilan.

Pusat Riset Tahanan menambahkan sejak dua tahun lalu Israel  telah menjatuhi hukuman terhadap ratusan warga.  Salah satu dari mereka bernama Samah Douwaik berasal dari al-Quds yang divonis 6 bulan karena menggunakan kalimat intifada dan syuhada dalam postingannya, sementara kalimat-kalimat tersebut sudah biasa digunakan oleh media Palestina dan  Arab.

Tahanan lainnya bernama Saad Abdul Karim Raziqat (28) berasal dari Hebron dan Ahmad Saidah dari al-Quds yang divonis 11 bulan setelah memposting kasus penusukan warga Paletina dekat Bab al-Silsilah, Jerusalem. 

Para tahanan tersebut juga dilarang menggunakan Facebook dalam jangka waktu tertentu serta diperintahkan membayar denda dan dijadikan tahanan rumah.

Pusat Riset Tahanan  menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut melanggar hukum dan perjanjian internasional yang memberikan kebebasan bagi siapapun untuk menyatakan pendapat dan keyakinannya.

Hal ini seperti dinyatakan dalam Konvensi Eropa tentang HAM (ECHR) 1950 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)  tahun 1966.

Mereka juga menuntut negara-negara  dunia yang menandatangani perjanjan tersebut menghentikan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel.

(T.RS/S:alQudsnet)

leave a reply
Posting terakhir