Laporkan Israel ke meja hijau, kantor perwakilan Organisasi Pembebasan (PLO) di Washington ditutup

Ketua Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat Sabtu malam (18/11/2017) mengatakan, PLO telah menerima surat Kementrian Luar Negeri yang menyatakan bahwa AS belum dapat memperpanjang izin kantor PLO di Washington.

BY Rizky SyahputraEdited Sun,19 Nov 2017,12:16 AM
Akibat laporkan Israel ke meja hijau, kantor perwakilan Organisasi Pembebasan (PLO) di Washington ditutup

Ramallah, SPNA - Ketua Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat Sabtu malam (18/11/2017) mengatakan, PLO telah menerima surat Kementrian Luar Negeri yang menyatakan bahwa AS belum dapat memperpanjang izin kantor PLO di Washington.

Hal ini dilatari partisipasi Palestina dalam Pengadilan Pidana Internasional serta menuntut pengajuan laporan kejahatan perang Israel terhadap  Palestina ke Komisi Yudisial untuk dilakukan penyidikan.

Erekat menegaskan : ‘’Jika AS menutup kantor PLO, maka Palestina  akan menangguhkan kerjasama dengan pemerintah AS sampai kantor tersebut dibuka kembali.’’

‘’Pemerintah Israel yang melakukan pelanggaran tersebut dihargai sementara Palestina justru dihukum. Ini sama sekali tidak dapat diterima dan menganggu proses perdamaian.’’

Sementara itu Juru Bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Radina  mengatakan: ‘’Penutupan kantor  Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) oleh AS adalah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hubungan AS - Palestina serta dapat berakibat serius terhadap proses perdamaian dan hubungan AS – Arab.’’

Abu Radina menambahkan bahwa tindakan AS menghambat solusi damai. Selain itu AS juga mendukungan Israel yang menghalangi inisiatif perdamaian dengan membangun hunian ilegal serta penolakan terhadap prinsip solusi dua negara.

Jumat lalu Menlu AS mengancam akan menutup kantor PLO di Washington jika Israel diadili di pengadilan Internasional  atas tindak kejahatan terhadap warga Palestina.

Menurut Menlu Amerika Serikat Rex  W Tillerson, Palestina telah  melanggar undang-undang AS yang mewajibkan bagi Palestina untuk membatalkan pengutusan Organisasi PLO di Pengadilan Internasional.

"Menurut undang-undang tersebut, Presiden Trump memiliki waktu 90 hari untuk memutuskan apakah Palestina dapat melakukan perundingan langsung dengan Israel, jika Palestina melakukan hal itu maka AS akan membatalkan penutupan kantor perwakilannya.  

Hingga saat ini belum diketahui apakah Trump akan menutup Kedubes Palestina di Washington atau tidak,’’ tambah Tillerson.

Dilain pihak Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan  bahwa Menlu AS Rex Tillerson, belum menandatangi perpanjangan izin kantor perwakilan Palestina untuk AS.

Pemerintah  Palestina menyatakan sangat terkejut dengan sikap AS baru-baru ini khususnya mengenai Kantor Organisasi Pembebasan Palestina di Washington.  (T.RS/S:Wafanews)

 

leave a reply
Posting terakhir