Pejabat Fatah: Resolusi pembagian wilayah adalah konspirasi yang membahayakan Palestina

Pejabat gerakan Fatah, Amin Maqbul kepada surat kabar Qudsnet mengatakan, Rabu (29/11/2017) bahwa  Resolusi Pembagian wilayah Palestina, yang ditetapkan Majelis Umum PBB nomor 181 pada tanggal 29 November 1947, adalah salah satu konpirasi yang membahayakan Palestina dan negara Arab. Dengan resolusi tersebut PBB membagikan sebagian wilayah Palestina kepada warga Yahudi.

BY Rizky SyahputraEdited Thu,30 Nov 2017,09:54 AM
Pejabat Fatah: Resolusi pembagian wilayah adalah konspirasi yang membahayakan Palestina

Ramallah, SPNA – Pejabat gerakan Fatah, Amin Maqbul kepada surat kabar Qudsnet mengatakan, Rabu (29/11/2017) bahwa  Resolusi Pembagian wilayah Palestina, yang ditetapkan Majelis Umum PBB nomor 181 pada tanggal 29 November 1947, adalah salah satu konpirasi yang membahayakan Palestina dan negara Arab. Dengan resolusi tersebut PBB membagikan sebagian wilayah Palestina kepada warga Yahudi.

Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah Palestina dibagi menjadi tiga: wilayah Palestina 45% dan  55% lainnya untuk entitas Yahudi, sementara kota Jerusalem dan sekitarnya berada dibawah wewenang dunia internasional.

Ia menambahkan bahwa saat itu pemimpin negara Arab dan Palestina dalma kondisi lemah dan memilih mengikuti kebijakan Inggris. Hal ini terus berlangsung selama bertahun-tahun. Inilah fator yang membuat Israel dapat mencapai tujuannya untuk mendirikan Negara Yahudi.

‘’Resolusi pembagian wilayah Palestina adalah tindak kejahatan yang berkelanjutan terhadap rakyat Palestina,’’ tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat muslim untuk mengambil langkah cepat membendung aktivitas permukiman Israel di tanah warga serta yahudisasi terhdap kota Jerusalem, dan menghentikan pelanggaran hak rakyat Palestina.

Meskipun resolusi pembagian wilayah Palestina  tersebut memberi wewenang bagi DK PBB untuk menghukum pihak yang melakukan pelanggaran namun hingga saat ini DK PBB tidak mengambil tindakan apapun menyikapi  tindak kriminal yang dilakukan Israel.

‘’DK PBB harus menuntut pertanggungjawaban Israel dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan agar Israel tidak bertindak sebagai negara di atas hukum,’’ sambungnya.

‘’Solidaritas untuk rakyat Palestina harus dilakukan dengan langkah nyata di lapangan, bukan hanya kata-kata atau sekedar peringatan,‘’ tutupnya.

Resolusi Pembagian Wilayah Palestina yang ditetapkan Majelis Umum PBB nomor 181 tanggal 29 November 1947, menetapkan bahwa warga Yahudi berhak mendapatkan 54% dari luas tanah Palestina, atau 27027 km persegi, Sementara kota-kota Yerusalem dan Betlehem berada di bawah pengawasan organisasi internasional. Pada saat yang sama warga Arab Palestina hanya berhak mendapatkan 44% dari total wilayah Palestina. (T.RS/S:Qudsnet)

 

leave a reply
Posting terakhir