Trump tawarkan pertukaran Sinai dengan Area C di Tepi Barat

Kairo, SPNA - Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan sebuah proposal untuk menciptakan sebuah negara Palestina di Semenanjung Sinai Mesir yang ...

BY 4adminEdited Mon,04 Dec 2017,11:14 AM

Kairo, SPNA - Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan sebuah proposal untuk menciptakan sebuah negara Palestina di Semenanjung Sinai Mesir yang secara signifikan akan memperluas wilayah Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, surat kabar Mesir, Al-Masry Al-Youm melaporkan, Sabtu (02/12/2017).

Laporan tersebut terjadi sehari sebelum menantu dan penasihat senior Trump, Jared Kushner, ditugaskan untuk menyampaikan mengenai upaya perdamaian baru yang dipimpin oleh AS di wilayah tersebut, dan di tengah laporan bahwa Trump akan menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dalam minggu ini

Laporan tersebut menyatakan bahwa Mesir akan mengalokasikan sekitar 450 mil darat di dekat Rafah dan El Arish untuk melipatgandakan ukuran Gaza di sepanjang garis pantai Mediterania.

Sebagai gantinya, Palestina harus mengizinkan Israel untuk mempertahankan 12 persen lahan di Area C dari wilayah Tepi Barat yang disengketakan, termasuk komunitas Yahudi seperti Ofra, Kiryat Arba dan blok Ariel.

Dalam kerangka tersebut, Israel juga akan memberikan tanah Mesir di gurun Negev di dekat Nahal Paran dan Mesir akan diizinkan untuk menggali terowongan bawah tanah yang menghubungkan wilayahnya dengan Yordania.

Laporan tentang sebuah negara Palestina yang didirikan di Sinai telah beredar sejak September 2014. Pada waktu itu, Presiden Mesir Abdel-Fattah El-Sisi dilaporkan telah menawari Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas sebuah negara di semenanjung tersebut, namun Abbas menolak usulan tersebut.

"Jika Anda tidak menerima usulan ini, penerus Anda akan melakukannya," kata El-Sisi kepada Abbas pada tahun 2014 silam.

(T.RA/S: the algemeiner)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina: Pembangunan di Area C Tepi Barat adalah Hak Eksklusif Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan penolakannya terhadap konstruksi di area yang diklasifikasikan sebagai Area C. Sesuai hukum internasional, resolusi legitimasi internasional, dan perjanjian yang ditandatangani, Area C merupakan hak eksklusif Palestina, karena merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Otoritas pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubahnya dengan cara apa pun.