Paska Deklarasi Donald Trump, Pemerintah Palestina surati PBB

Ramallah, SPNA - Skynews Arabia melaporkan, Jum’at (08/12/2017) bahwa Palestina mengajukan petisi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai tanggapan atas deklarasi Washington bahwa Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

BY 4adminEdited Sat,09 Dec 2017,10:22 AM

Ramallah, SPNA - Skynews Arabia melaporkan, Jum’at (08/12/2017) bahwa Palestina mengajukan petisi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai tanggapan atas deklarasi Washington bahwa Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pengamat Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan bahwa bahwa Fida Naser, telah mengirim petisi kepada Presiden DK PBB untuk bulan ini (Jepang), dan kepada Sekjen PBB serta Presiden Majelis Umum PBB.

Petisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan Presiden AS Donald Trump bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan dan konsensus internasional. Petisi tersebut juga meminta DK PBB untuk menangani masalah ini tanpa menunda, seperti dikutip dari surat kabar resmi, Al-Wafa.

Petisi tersebut meminta masyarakat internasional untuk menolak deklarasi yang melanggar hukum tersebut serta membatalkannya.

‘’Kami tidak dapat meremehkan konsekuensi dari deklarasi Trump itu, mengingat posisi Yerusalem bagi warga Palestina, Muslim dan Kristen, juga orang Arab dan Muslim di seluruh dunia,’’ katanya.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan pada hari Jumat bahwa Amerika Serikat tidak lagi pantas untuk mengurus proses perdamaian Timur Tengah setelah Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.

 "Kami akan terus menolak deklarasi Donald Trump tersebut, ‘’ tegasnya.

Pada hari Rabu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengakuan Washington terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel dan memerintahkan relokasi kedutaan AS.

Keputusan Trump tersebut adalah pelaksanaan Kongres  AS pada tahun 1995, yang dikenal sebagai ‘’Yerusalem, ibukota Israel,’’ namun undang-undang tersebut mengizinkan presiden AS menunda keputusan setiap enam bulan sekali, dimana hal ini dilakukan 3 Presiden AS sebelum Trump untuk melindungi kepentingan vital Amerika Serikat. (T.RS/S:SkynewsArabia)

leave a reply
Posting terakhir