Lembaga HAM: Hak Palestina terhadap Yerusalem didukung Undang-undang Internasional

Ramallah, SPNA - Lembaga  HAM Palestina, Rabu  (14/12/2017) menyerukan negara-negara internasional yang menolak keputusan AS ...

BY 4adminEdited Thu,14 Dec 2017,09:05 AM

Ramallah, SPNA - Lembaga  HAM Palestina, Rabu  (14/12/2017) menyerukan negara-negara internasional yang menolak keputusan AS terkait Yerusalem untuk tidak berpartisipasi dalam pertemuan dengan pejabat AS di Yerusalem guna mencegah terwujudnya keputusan tersebut.

Pada tanggal 6 Desember 2017, Amerika Serikat melakukan pelanggaran nyata terhadap UU Internasional dengan menetapkan Yerusalem sebagai ibukota Israel. Trump juga menandatangani sebuah keputusan untuk merelokasi kedutaan negaranya ke kota suci tersebut.

‘’Reaksi masyarakat internasional terhadap deklarasi Trump menunjukkan dengan suara bulat bahwa keputusan AS melanggar hukum dan merusak proses perdamaian.’’

‘’Pernyataan presiden AS yang tidak bertanggung jawab itu sama sekali tidak mengubah realitas hukum kota Yerusalem serta menjadikan AS sebagai penjahat internasional. Yerusalem akan tetap menjadi bagian dari tanah Palestina, berdasarkan jejak sejarah dan kenyataan di lapangan serta berdasarkan resolusi PBB dan Pengadilan Internasional.’’

Deklarasi AS tersebut merupakan kejahatan terhadap 2 pelanggaran, pertama pelanggaran terhadap Palestina dimana keputusan AS tersebut mendukung pencaplokan wilayah dengan senjata , AS dengan deklarasi tersebut dengan nyata mendukung pembangunan hunian ilegal Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

Selain itu deklarasi Trump juga melanggar lebih dari 16 resolusi di Dewan Keamanan PBB  terutama resolusi nomor 476 dan 478 tahun 1980.

Deklarasi Donald Trump juga bertentangan dengan dukungan Presiden AS terhadap sejumlah resolusi Majelis Umum PBB yang berkaitan dengan hak Palestina di Yerusalem, termasuk Resolusi nomor 303 tahun 1949 dan Resolusi nomor 2253 tahun 1967. Disamping pelanggarannya yang terang-terangan terhadap ketetapan Mahkamah Internasional  yang menekankan bahwa semua tanah yang diduduki Israel pada tahun 1967  adalah wilayah terjajah, diantaranya Yerusalem Timur, serta melanggar  beberapa resolusi UNESCO, yang menegaskan hak Palestina terhadap Yerusalem dan situs sucinya.

HAM Palestina menyerukan negara-negara Arab dan dunia Islam untuk mengambil langkah tegas agar pemerintah AS membatalkan deklarasi tersebut dan menghentikan pelecehan  terhadap status Yerusalem sebagai kota suci umat beragama.

Mereka juga meminta Pengadilan Pidana Internasional untuk memasukkan Presiden AS Trump dalam daftar tersangka yang mendukung pembagunan hunian ilegal di wilayah Palestina. (T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir