Parlemen Israel restui RUU eksekusi mati bagi penyerang Palestina

Betlehem , SPNA - Sejumlah Pemimpin partai blok Israel di Knesset Minggu (17/12/2017) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengeksekusi mati pelaku penyerangan Palestina ditempat.

BY 4adminEdited Mon,18 Dec 2017,09:20 AM

Betlehem , SPNA - Sejumlah Pemimpin partai blok Israel di Knesset Minggu (17/12/2017) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengeksekusi mati pelaku penyerangan Palestina ditempat.

RUU tersebut akan dipresentasikan untuk kemudian dilakukan pembacaan awal di parlemen Knesset dalam beberapa minggu kedepan.

RUU tersebut juga menyatakan bahwa amnesti tidak mungkin diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan miiter.

Sejak beberapa waktu lalu RUU tersebut telah diajukan beberapa kali dalam agenda Komisi Kementerian dan agenda sidang pleno, namun karena menimbukan perdebatan  akhirnya RUU tersebut dibatalkan.

Ketua Partai Israel, Bettino Robert Eilatov dalam pernyataannya mengatakan: ‘’RUU tersebut sangat sederhana dan jelas. Teroris yang dengan sengaja membunuh warga Israel  yang tidak bersalah akan dijatuhi hukuman mati.’’

 ‘’Saya menyambut baik persetujuan RUU penting ini dan saya berharap agar RUU ini dimasukkan kedalam buku hukum Israel, ’’ tambahnya.

Menurut RUU tersebut, jika warga Palestina melakukan serangan, maka  Menteri Keamanan dapat memberikan wewenang kepada pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tanpa menunggu persetujuan seluruh hakim.  (T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir