45000 warga Palestina tunaikan sholat Jum'at di Al-Aqsa

Al-Quds, SPNA -  Sebanyak 45 ribu warga Palestina, Jum’at (22/12/2017) menunaikan shalat Jumat di di Masjid Al-Aqsa dibawah tekanan militer Israel di Al-Quds.

BY 4adminEdited Sat,23 Dec 2017,09:55 AM

Al-Quds, SPNA -  Sebanyak 45 ribu warga Palestina, Jum’at (22/12/2017) menunaikan shalat Jumat di di Masjid Al-Aqsa dibawah tekanan militer Israel di Al-Quds.

Pusat Informasi Palestina (PIC) melaporkan bahwa puluhan ribu warga Palestina berbondong-bondong menunaikan shalat Jum’at di Masjid Al-Aqsa, serta berpartisipasi dalam demonstrasi damai di sekitar masjid, untuk menolak upaya AS dan Israel dalam mengubah status qou terhadap Al-Quds.

Mereka melambaikan bendera Palestina serta meneriakkan slogan-slogan mengutuk keputusan pemerintah AS yang menetapkan bahwa Al-Quds ibukota Israel.

Syaikh Muhammad Salim dalam khutbahnya menyatakan pentingya aksi solidaritas masal untuk Palestina selama dua minggu terakhir, sejak pengumuman Presiden AS Donald Trump.

‘’Kehinaan bagi penguasa Arab dan Muslim yang hanya mengecam dan mengutuk keputusan AS terhadap Yerusalem.

Sementara itu dilaporkan bahwa pasukan pendudukan Israel (IDF)  menangkap empat warga Turki kemarin yang mencoba masuk ke Kota Tua Yerusalem.

Saksi mata mengatakan bahwa pasukan pendudukan menangkap salah satu pemuda Turki dari wilayah pasar Qatanin, dan kemudian menangkap tiga orang lainnya di dekat kantor polisi Bab Salsila.

Selain itu  pasukan Israel juga dilaporkan memukuli dan menangkap seorang warga Uzbekistan di Jalan Al-Wad di Al-Quds.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.

Selain itu Keputusan Trump juga mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.

Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980 , deklarasi Israel bahwa Al-Quds ibukota Yahudi adalah ilegal. Resolusi tersebut disahkan dengan persetujuan 14 negara DK PBB.

Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan  bahwa Al-Quds adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan  apapun dengan kota suci tersebut.

Kamis lalu, (21/12/2017) Majelis Umum PBB dengan dukungan 128 negara telah menyetujui rancangan resolusi yang diajukan oleh Turki dan Yaman menetapkan bahwa status Al-Quds/Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah AS Senin lalu memveto rancangan resolusi yang diajukan Mesir ke Dewan Keamanan, yang memperingatkan konsekuensi serius dari keputusan AS dan menuntut penghapusannya.

AS dilaporkan telah mengancam akan menjatuhkan sanksi keuangan kepada Negara yang mendukung resolusi PBB tersebut.

Meskipun demikian 128 negara yang mewakili lebih dari 90% dari total populasi 7 miliar orang memilih mendukung resolusi tersebut. Diantaranya adalah Cina, India, Rusia, Inggris, Prancis, Jerman, seluruh anggota Uni Eropa dan semua negara Muslim, Arab dan Amerika Latin.

 (T.RS/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir