300 tahanan Palestina dibawah umur mengalami kekerasan fisik

Ramallah, SPNA - Penahanan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran terhadap hukum internasional...

BY 4adminEdited Mon,25 Dec 2017,10:37 AM

Ramallah, SPNA - Penahanan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi entitas Zionis, yang sengaja melanggar undang-undang tersebut, dengan menangkap lebih dari 300 remaja dibawah umur.

Kolomnis Israel Amira Hass dalam surat kabar Haaretz, melaporkan sebayak 64% remaja dibawah umur yang ditangkap Israel mengalami pemukulan seperti dilansir Pusat Informasi Palestina, Minggu (24/12/2017).

Sekitar 2/3 dari 70 remaja Palestina yang ditangkap pada 2017 melaporkan mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan tersebut. Hal ini seperti dilaporkan pemantau pengadilan militer di Tepi Barat. 

Laporan tersebut mengindikasikan adanya kenaikan kekerasan fisik selama penahanan dari 60% pada tahun 2013 menjadi 64% tahun 2017 baik dalam bentuk tamparan, pukulan dan lain-lain.

Pada tahun 2013, UNICEF melaporkan bahwa anak-anak Palestina yang ditangkap pasukan Israel tersebut diperlakukan dengan cara yang tidak layak. Setelah laporan tersebut diriis, pemerintah zionis Israel secara resmi berjanji untuk memperbaiki situasi.

Pada tahun 2014 lalu militer menginformasikan kepada Lembaga HAM Internasional bahwa anak-anak Palestina yang ditangkap mendapatkan perlakukan layak. Mereka memperoleh makanan, air dan akses ke kamar mandi serta tidak menjadi korban kekerasan fisik atau tindakan tidak brutal lainya. Namun kenyataannya Israel hanya memperbaiki beberapa sistem.

Setelah laporan UNICEF, pengacara dan aktivis sosial Ramallah mendirikan Organisasi Pemantau Pengadilan Militer.

Badan Urusan Narapidana Palestina melaporkan bahwa siklus penangkapan terhadap warga juga terus bertambah dejak Deklarasi Trump dimana Israel menargetkan remaja Palestina dibawah 18 tahun. (T/RS:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir