Parlemen Israel lakukan pemungutan suara terhadap ‘RUU Hukuman Mati’ untuk warga Palestina

Parlemen Israel akan lakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina "yang terlibat dalam operasi melawan orang-orang Israel", kata menteri pertahanan Israel, Senin (25/12/2017).

BY 4adminEdited Wed,27 Dec 2017,02:26 PM

Middle East Monitor - Tel Aviv

Tel Aviv, SPNA - Parlemen Israel akan lakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina "yang terlibat dalam operasi melawan orang-orang Israel", kata menteri pertahanan Israel, Senin (25/12/2017).

Berbicara di sebuah saluran TV Israel, Avigdor Liberman, mengatakan bahwa pemungutan suara untuk mengajukan undang-undang yang menargetkan orang-orang Palestina yang dihukum karena menyerang warga sipil Israel dan tentara akan berlangsung pada hari Rabu.

"AS juga memiliki undang-undang semacam itu. Jadi, tepat bagi Israel untuk mengikuti sistem demokrasi yang begitu kuat di dunia ini, "kata Liberman.

Lieberman mengatakan bahwa orang-orang Palestina yang dihukum telah digunakan untuk pertukaran tahanan.

"Setiap tersangka ‘teroris’ digunakan oleh organisasi teroris yang menculik warga sipil dan tentara untuk menukar tahanan," katanya.

RUU tersebut harus dipilih dalam tiga putaran agar disetujui oleh parlemen.

Israel tidak memiliki undang-undang mengenai hukuman mati, namun narapidana mungkin menghadapi hukuman penjara ratusan tahun.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada awal tahun ini bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang orang-orang Israel.

"Hukuman mati bagi teroris - saatnya untuk menerapkannya dalam kasus yang parah," ungkapnya dalam sebuah video yang diposkan pada bulan Juli di akun Twitter-nya.

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply