Parlemen Iran tetapkan Al-Quds ibukota abadi Palestina

Teheran, SPNA -  Majlis Syura (parlemen) Iran, Rabu (27/12/20170) menetapkan rancangan resolusi bahwa Al-Quds ibukota bagi Palestina, serta mewajibkan pemerintah Iran mendukung Al-Quds al-Sharif.

BY 4adminEdited Thu,28 Dec 2017,10:45 AM

Teheran, SPNA -  Majlis Syura (parlemen) Iran, Rabu (27/12/20170) menetapkan rancangan resolusi bahwa Al-Quds ibukota bagi Palestina, serta mewajibkan pemerintah Iran mendukung Al-Quds al-Sharif.

Menurut media Iran, 198 anggota Parlemen menyetujui rancangan resolusi tersebut  sementara1 menolak.

Sementara itu, Presiden Ali Larijani mengatakan bahwa Teheran akan menggagalkan keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan Al-Quds/ Yerusalem Ibukota bagi Israel.

Larijani mengatakan bahwa keputusan untuk merelokasi kedutaan besar AS dan negara lain ke Al-Quds merusak martabat warga Palestina dan umat Islam.

Berdasarkan resolusi ini, pemerintah Iran diharuskan mendukung Al-Quds ibukota abadi bagi Palestina.

Voting Iran tersebut menyusul deklarasi presiden AS yang menetapkan Al-QudsY ibu kota Israel, serta memerintahkan kedubesnya untuk memulai proses relokasi dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.

AS juga dilapokan menawari Pemerintah Palestina untuk menjadikan Abu Dis Ibukota Negara menggantikan dan menyerahkan Al-Quds untuk Israel.

Keputusan Trump menimbulkan gelombang demonstrasi di seluruh dunia serta mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.

Selama tiga minggu berturut-turut demonstrasi di sejumlah wilayah Palestina terus berlanjut untuk menentang  deklarasi Presiden AS Donald Trump terhadap Al-Quds Timur serta rencana merelokasi kedubes AS ke kota suci tersebut.

Kamis, (21/12/2017) Majelis Umum PBB dengan dukungan 128 negara telah menyetujui rancangan resolusi yang diajukan oleh Turki dan Yaman menetapkan bahwa status Al-Quds/Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah AS Senin lalu memveto rancangan resolusi yang diajukan Mesir ke Dewan Keamanan, yang memperingatkan konsekuensi serius dari keputusan AS dan menuntut penghapusannya. (T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir