Parlemen Israel: Yerusalem ibukota abadi bagi Israel

Yerusalem, SPNA - Parlemen Israel, Knesset Selasa, (2/1/2017) meresmikan  RUU ‘’Yerusalem Bersatu’’ yang menegaskan bahwa Yerusalem adalah ibukota abadi bagi Israel ......

BY 4adminEdited Wed,03 Jan 2018,09:15 AM

Yerusalem, SPNA - Parlemen Israel, Knesset Selasa, (2/1/2017) meresmikan  RUU ‘’Yerusalem Bersatu’’ yang menegaskan bahwa Yerusalem adalah ibukota abadi bagi Israel dan tidak dapat dibagikan atau dirubah tanpa persetujuan 80 dari 120 anggota parlemen.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut Knesset menyatakan pembagian otoritas Yerusalem terhadap pemerintah Palestina hanya dapat dilakukan jika 2/3 angota Knesset setuju. 61 anggota Kneset menyetujui RUU itu sementara  51 lainnya keberatan dan 1 abstain.

Sementara itu Pemerintah Palestina melayangkan kritikan tajam terhadap putusan Parlemen Israel itu.  Juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Radina menyatakan RUU hukum Israel dan deklarasi Presiden AS adalah deklarasi perang terhadap rakyat Palestina.

“Dengan RUU ini Israel secara resmi mengumumkan solusi politik Israel di Palestina telah berakhir serta memberlakukan sistem diktator.’’

‘’Rakyat Palestina tidak akan membiarkan RUU ini karena membahayakan masa depan Palestina ini. Israel juga harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari RUU tersebut.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.

Deklarasi Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk mencaplok kota suci Yerusalem dan situs sucinya.

AS juga dilapokan menawari Pemerintah Palestina untuk menjadikan Abu Dis Ibukota Negara menggantikan dan menyerahkan Al-Quds untuk Israel.

Deklarasi Trump tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di Palestina dimana 16 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 4.000 orang terluka dalam menentang deklarasi Trump.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

(T.RS/S:Skynews)

leave a reply
Posting terakhir