Menlu Mesir: ‘’Hukum Yerusalem Bersatu’’ yang diresmikan Parlemen Israel bertentangan dengan UU Internasional

Cairo, SPNA - Kementerian Luar Negeri Mesir, Rabu (03/12/2017) menyatakan bahwa undang-undang Yerusalem bersatu yang ditetapkan Parlemen Israel, ......

BY 4adminEdited Thu,04 Jan 2018,09:28 AM

Cairo, SPNA - Kementerian Luar Negeri Mesir, Rabu (03/12/2017) menyatakan bahwa undang-undang Yerusalem bersatu yang ditetapkan Parlemen Israel, Knesset Selasa malam lalu bertentang dengan Hukum Internasional.

Hal ini disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmad Abu Zeid, seperti dilaporkan kantor berita resmi Mesir.

Pada hari Selasa, Knesset meresmikan UU Yerusalem bersatu yang melarang pemerintah Israel membagikan wilayah Yerusalem kepada pemerintah Palestina tanpa persetujuan dua pertiga anggota Knesset dimana hal ini hampir tidak mungkin terjadi.

Sebanyak  64 anggota Knesset menyetujui UU tersebut sementara 51 lainnya menolak dari total jumlah 120 anggota Knesset.

Abu Zeid menambahkan bahwa hukum tersebut bertentangan dengan keputusan legitimasi internasional mengenai status kota Yerusalem sebagai wilayah di bawah pendudukan.

Ia menambahkan, ‘’Hukum Yerusalem bersatu menghambat proses perdamaian dan penyelesaian konflik Palestina-Israel yang adil. 

Sebelumnya Pemerintah Palestina melayangkan kritikan tajam terhadap putusan Parlemen Israel itu.  Juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Radina menyatakan RUU hukum Israel dan deklarasi Presiden AS adalah deklarasi perang terhadap rakyat Palestina.

“Dengan RUU ini Israel secara resmi mengumumkan solusi politik Israel di Palestina telah berakhir serta memberlakukan sistem diktator.’’

‘’Rakyat Palestina tidak akan membiarkan RUU ini karena membahayakan masa depan negara. Israel juga harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari RUU tersebut.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.

Deklarasi Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk mencaplok kota suci Yerusalem dan situs sucinya.

AS juga dilapokan menawari Pemerintah Palestina untuk menjadikan Abu Dis Ibukota Negara menggantikan dan menyerahkan Al-Quds untuk Israel.

Deklarasi Trump tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di Palestina dimana 16 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 4.000 orang terluka dalam menentang deklarasi Trump.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait. (T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir

Uni Eropa: Pelanggaran Israel Bertentangan dengan Hukum Internasional

​​​​​​​Ramallah, SPNA - Juru bicara Uni Eropa di Palestina, Shadi Othman, pada Rabu (23/02/2022), menyatakan bahwa serangan pasukan pendudukan dan pemukim Israel terhadap anak-anak dan penduduk sipil Palestina di Tepi Barat, di mana kasus terbaru serangan terhadap ....