Israel tempuh langkah untuk jadikan Yerusalem sebagai kota Yahudi

Pemerintah Israel merencanakan serangkaian upaya yang bertujuan untuk menghilangkan secara utuh hak-hak legal orang-orang Palestina di Yerusalem dan menghalangi tercapainya upaya perdamaian di masa depan berdasarkan pembagian kota antara Israel dan Palestina.

BY 4adminEdited Fri,05 Jan 2018,10:22 AM

Middle East Monitor - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Pemerintah Israel merencanakan serangkaian upaya yang bertujuan untuk menghilangkan secara utuh hak-hak legal orang-orang Palestina di Yerusalem dan menghalangi tercapainya upaya perdamaian di masa depan berdasarkan pembagian kota antara Israel dan Palestina.

Hingga saat ini, salah satu tindakan paling agresif yang dilakukan adalah RUU yang disetujui oleh Knesset Israel pada hari Selasa (02/01/2017).

RUU tersebut, yang disahkan dengan dukungan dari kelompok sayap kanan Israel dan koalisi kanan, dinilai memiliki dampak yang lebih berbahaya.

Menurut RUU tersebut, dua pertiga anggota Knesset diperlukan agar Israel memperoleh bagian manapun dari Yerusalem. Hukum internasional menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur, yang diduduki dan dianeksasi secara ilegal pada tahun 1967 dan 1980.

Hal yang mengganggu dalam RUU tersebut adalah penghapusan dua lingkungan Palestina dari yurisdiksi kota.

Dua lingkungan yang terkena dampak RUU tersebut adalah Kufur Aqab dan kamp pengungsi Shufat.

Dengan demikian, pemerintah Israel akan mencapai tonggak sejarah lain dalam perang demografisnya terhadap orang-orang Palestina.

Penting untuk dicatat bahwa kedua wilayah Palestina tersebut terletak di sisi 'Tembok Pemisahan'. Langkah ini menegaskan anggapan bahwa Tembok yang dibangun di sekitar wilayah Palestina tersebut, kelak akan diambil alih oleh Israel.

Kini, konstruksi tembok tersebut berada pada tahap lanjut pembangunannya.

Namun, rencana undang-undang terakhir - yang dijuluki oleh orang-orang Palestina sebagai 'hukum ras' karena bertujuan untuk mengosongkan Yerusalem dari orang-orang Arab Palestina dan meningkatkan jumlah pemukim Yahudi di kota - adalah versi yang ditulis ulang dari RUU sebelumnya.

'Hukum Yerusalem Raya', yang siap memenangkan pemungutan suara mayoritas di Knesset hanya ditunda untuk sementara waktu.

RUU yang tertunda tersebut menyerukan perluasan batas kota Yerusalem untuk memasukkan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, termasuk Ma'aleh Adumim dan permukiman Gush Etzion.

Lebih dari itu, RUU tersebut berusaha membawa 150.000 pemukim Yahudi ke Yerusalem sebagai pemilih yang berhak, yang akan menguntungan kelompok politik sayap kanan.

Pada saat bersamaan, RUU tersebut akan menurunkan status 100.000 warga Palestina, yang akan berada di area politik abu-abu.

RUU tersebut dikeluarkan beberapa pekan sebelum pemerintah Amerika Serikat setuju untuk memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sementara masyarakat internasional fokus pada apa yang akan dilakukan oleh Amerika untuk masa depan kawasan ini dan proses perdamaian, hanya sedikit yang memperhatikan kenyataan bahwa AS dan Israel memiliki sesuatu yang jauh lebih penting dalam pikiran mereka.

Beberapa kantor berita pada saat itu melaporkan bahwa Israel setuju untuk membuat sebuah undang-undang populer "di bawah tekanan AS." Tetapi 'tekanan' tersebut hanya bertujuan memberi Presiden Donald Trump waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan strateginya sendiri dan membuat pengumuman yang mengganggu.

Sejak saat itu, banyak orang Palestina terbunuh, ratusan terluka dan banyak yang ditahan saat orang-orang Palestina dan masyarakat dunia menunjukkan kemarahan atas keputusan AS tersebut.

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir