Palestina berpartispasi dalam Konvensi Internasional Perlindungan Fisik Bahan Nuklir

Ramallah, SPNA - Situs resmi Otoritas Palestina, Wafa News, Sabtu (13/1/2017) mengatakan bahwa Palestina telah berpartisipasi dalam Konvensi Internasional Perlindungan Fisik Bahan Nuklir.

BY 4adminEdited Sun,14 Jan 2018,09:31 AM

Ramallah, SPNA - Situs resmi Otoritas Palestina, Wafa News, Sabtu (13/1/2017) mengatakan bahwa Palestina telah berpartisipasi dalam Konvensi Internasional Perlindungan Fisik Bahan Nuklir.

Salah Abdel Shafi, perwakilan Palestina untuk Badan Energi Atom Internasional (IAEA), mengatakan bahwa keikutsertaan Palestina dalam kegiatan ini adalah bagian dari bentuk kepedulian Palestina terhadap dunia internasional serta kontribusinya terhadap perdamaian dan keamanan.

Rt Arabic mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan menyusul deklarasi Presiden AS Donald Trump 6 Desember lalu yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Paska deklarasi tersebut Pemerintah Palestina menolak peran AS sebagai mediator dalam perundingan damai serta berjanji akan meningkatkan aktivitasnya dalam organisasi Internasional sebagai tanggapan terhadap deklarasi AS tersebut. 

Sebelumnya Amerika Serikat dan Israel menentang bergabungnya Palestina ke sejumlah organisasi internasional, diantaranya Pengadilan Pidana Internasional, mengingat hal ini sama dengan mengakui kedaulatan Palestina.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina akan mencari perlindungan internasional di Majelis Umum PBB

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan bahwa Palestina akan menyerukan kepada Majelis Umum PBB untuk melakukan pertemuan dengan tajuk "Bersatu untuk Perdamaian Abadi" guna mencari perlindungan internasional bagi rakyat Palestina, karena kemungkinan adanya veto di Dewan Keamanan PBB.