Pasca deklarasi Trump, Pemerintah Israel akan bahas kembali RUU larang azan

Tel Aviv, SPNA - Komite Menteri Perundang-undangan Israel dilaporkan akan kembali membahas rancangan undang-undang larangan azan dengan pengeras suara serta.....

BY 4adminEdited Thu,25 Jan 2018,09:49 AM

Tel Aviv, SPNA - Komite Menteri Perundang-undangan Israel dilaporkan akan kembali membahas rancangan undang-undang larangan azan dengan pengeras suara serta mengajukannya ke Parlemen Israel untuk dilakukan pembacaan awal.

Pusat Informasi Palestina, (Palinfo) Rabu (24/01/2017) mengatakan RUU tersebut adalah pembalasan atas kampanye bela Al-Quds yang dilakukan sejumlah anggota parlemen dari Blok Arab di Knesset  dalam pidato wapres AS Mike Pence.

Pemerintah Israel dilaporkan akan mempercepat penetapan RUU tersebut. Komite Menteri Perundang-undangan diprediksi akan mengadakan pertemuan Rabu depan untuk mempersiapkan RUU larangan azan tersebut untuk dilakukan pembacaan awal lalu diajukan ke Knesset guna dilakukan pemungutan suara.

Sebelumnya, anggota parlemen dari Partai Jews House, Moti Yogev pernah mengajukan RUU larangan azan ke Komite Menteri.  RUU tersebut memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid Al-Quds di siang hari serta melarang pengeras suara di malam hari dan subuh.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut dimana hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang.

Deklarasi AS tersebut juga memberikan lampu hijau bagi Israel untuk terus melakukan pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Palestina di Al-Quds.

Langkah AS tersebut juga ditentang oleh Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) yang menetapkan sebuah resolusi menentang keputusan Donald Trump dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

(T.RS/S:Palinfo)

leave a reply