Israel akan berlakukan denda 10.000 Syikal kepada Masjid yang mengumandangkan azan dengan pengeras suara

Al-Quds, SPNA - Channel 2 Israel, Senin (19/02/2018) melaporkan bahwa pemerintah pendudukan Israel kembali membahas undang-undang laragan azan dengan pengeras suara.

BY 4adminEdited Tue,20 Feb 2018,10:29 AM

Al-Quds, SPNA - Channel 2 Israel, Senin (19/02/2018) melaporkan bahwa pemerintah pendudukan Israel kembali membahas undang-undang laragan azan dengan pengeras suara.

RUU tersebut melarang kumandang azan dengan pengeras suara di 500 masjid, terutama pada malam hari dan waktu subuh, dengan dalih mengganggu ratusan ribu warga Yahudi.

Berdasarkan RUU tersebut, kepolisian Israel berhak mendatangi setiap Masjid yang dianggap menganggu  ketenangan serta menyita pengeras suara dari Masjid tersebut. Selain itu mereka  juga memberlakukan denda tidak kurang dari 10.000 syikal.

Maret tahun lalu, parleme Israel telah melakukan pembcaan awal RUU tersebut dan masih ditangguhkan hingga saat ini.

Menurut laporan Channel 2 Israel, Komisi yang terdiri dari Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan juga telah mendiskusikan RUU itu. Keduanya setuju untuk mengambil sikap serta memberikan wewenang kepada polisi untuk menyita pengeras suara.

Sebelumnya Pusat Informasi Palestina, (Palinfo) Rabu mengatakan bahwa RUU tersebut adalah pembalasan atas kampanye bela Al-Quds yang dilakukan sejumlah anggota parlemen dari Blok Arab di Knesset  dalam pidato wapres AS Mike Pence.

Sebelumnya, anggota parlemen dari Partai Jews House, Moti Yogev pernah mengajukan RUU larangan azan ke Komite Menteri.  RUU tersebut memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid Al-Quds di siang hari serta melarang pengeras suara di malam hari dan subuh.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut dimana hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang.

Deklarasi AS tersebut juga memberikan lampu hijau bagi Israel untuk terus melakukan pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Palestina di Al-Quds.

Langkah AS tersebut juga ditentang oleh Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) yang menetapkan sebuah resolusi menentang keputusan Donald Trump dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply