Parlemen Knesset izinkan kepolisian Israel untuk menyita jasad warga Palestina

Al-Quds, SPNA -  Parlemen Israel, Knesset Selasa (27/02/2018) menyetujui pembacaan pertama RUU penahanan jasad warga Palestina yang melakukan serangan individu di wilayah Israel.

BY 4adminEdited Wed,28 Feb 2018,09:49 AM

Al-Quds, SPNA -  Parlemen Israel, Knesset Selasa (27/02/2018) menyetujui pembacaan pertama RUU penahanan jasad warga Palestina yang melakukan serangan individu di wilayah Israel.

Sebanyak 57 anggota parlemen menyetujui RUU tersebut, sementara 11 menentang. Berdasarkan RUU itu pihak kepolisian diberikan wewenang untuk memilih, mengubur atau menahan jasad warga pelaku penyerangan tersebut.

Keputusan ini diambil dengan alasan ‘’keamanan’’ dimana Knesset menilai bahwa prosesi pemakaman terhadap pelaku penyerangan dapat mengancam keamanan Israel atau menuntun kepada aksi penyerangan lainnya terhadap pemukim atau Polisi Israel.

RUU yang diajukan Menteri Keamanan Dalam Negeri  Gilad Erdan, menyatakan bahwa operasi yang berlangsung pada awal Oktober 2015 lalu bersifat individual, oleh karena itu penahanan jenazah pelaku perlu didiskusikan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Organisasi Islam Kristen untuk Yerusalem dan Tempat-Tempat Suci, Hanna Issa, mengatakan bahwa kebijakan penahanan jasad warga Palestina  tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

Selain itu Komite Urusan Tahanan dilaporkan telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk menuntut kembalinya jasad Yassin Saradih.

Lelaki 33 tahun tersebut  gugur Kamis lalu setelah ditembak dibagian perut oleh pasukan Israel. Selain itu Saradeh dipukuli oleh sejumlah prajurit  hingga merenggang nyawa.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir