Pengadilan Guetamala tak restui rencana Presiden Jimmy Morales untuk merelokasi kedutan besar ke Al-Quds

Al-Quds, SPNA - Organisasi Pembebasan Palestina Jumat malam, (02/03/2018) melaporkan bahwa Mahkamah Agung Republik Guatemala, membekukan keputusan Presiden Guatemala,  Jimmy Morales terkait relokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke al-Quds.

BY 4adminEdited Sat,03 Mar 2018,10:23 AM

Al-Quds, SPNA - Organisasi Pembebasan Palestina Jumat malam, (02/03/2018) melaporkan bahwa Mahkamah Agung Republik Guatemala, membekukan keputusan Presiden Guatemala,  Jimmy Morales terkait relokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke al-Quds.

PLO menambahkan keputusan mahkamah tersebut diambil setelah sejumlah ahli hukum Guetamala yang dipimpin pengcara Vinicio Mejia Avila, mengajukan tuntutan bahwa rencana Presiden Morales untuk merelokasi kedutaannya ke Al-Quds bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan konstitusi Guetamala yang bersifat sekuler, Presiden tidak berhak mengambil keputusan yang dilatari karena persoalan agama serta merusak toleransi.

Sebelumnya, Morales menetapkan akan merelokasi Kedutaan Guetamala dari Tel Aviv ke Al-Quds sejalan dengan deklarasi Presiden AS Donald Trump bahwa Al-Quds ibukota Israel.

Keputusan Trump tersebut dinilai bertentangan dengan resolusi internasional bahwa kota Al-Quds masih berstatus, ‘’kota yang diduduki’’ dimana pihak manapun dilarang merubah status qou Al-Quds baik langsung atau tidak langsung.

Sementara itu,  anggota Komite Eksekutif Tayseer Khaled,  Organisasi Pembebasan Palestina menyampaikan terima kasih kepada pengadilan Guetamala atas keputusan tersebut, seperti dilansir Maannews. 

Akhir Desember lalu, Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan akan merelokasi kedutaan negaranya dari Tel Aviv ke Al-Quds yang diduduki.

Keputusan ini membuat Guatemala menjadi negara pertama yang menentang resolusi PBB yang menegaskan bahwa isu Al-Quds harus diselesaikan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

PBB juga meminta seluruh negara  untuk menahan diri  serta tidak mendirikan misi diplomatik di Al-Quds sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan 478 tahun 1980

Sebelumnya, Presiden Bolivia, Evo Morales melancarkan kritikan tajam terhadap Guatemala yang memutuskan untuk merelokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke Al-Quds yang diduduki.

‘’Beberapa pemerintah menjual martabat mereka agar tidak kehilangan bantuan dari Amerika Serikat,’’ kata Evo melalui akun Twitter-nya.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut dimana hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang.

Langkah AS tersebut ditentang oleh Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) yang menetapkan sebuah resolusi menentang keputusan Donald Trump dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Senin (15/1/2017)  Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

Abbas juga menolak menjadikan AS mediasi perundingan damai dengan Israel, serta menganggap peran AS dalam perundingan damai Palestina telah berakhir, Akibatnya AS mengancam memutuskan bantuan kemanusiaan kepada Palestina.

Jum’at lau, (23/02/2018) Menteri Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan bahwa AS akan meresmikan kedutaan baru di Yerusalem pada bulan Mei  mendatang bersamaan dengan peringatan 70 tahun kemerdekaan Israel, seperti dilansir Reuters.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir