Israel vonis 2 remaja Palestina hukuman 11 tahun penjara

Al-Quds, SPNA - Pengadilan Israel dilaporkan memvonis dua remaja Palestina Muhamad Taha (17 tahun) dan Muniz Abu Mayala (18 tahun) dengan hukuman 11 tahun penjara.

BY 4adminEdited Mon,12 Mar 2018,09:37 AM

Al-Quds, SPNA - Pengadilan Israel dilaporkan memvonis dua remaja Palestina Muhamad Taha (17 tahun) dan Muniz Abu Mayala (18 tahun) dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sebelumnya Ibu dari  Mohamad Taha sejak 2 bulan lalu telah mengajukan permohonan agar keduanya diberikan keringanan namun pengadilan Israel menolak permintaan tersebut.

‘’Saya memiliki harapan agar pengadilan Israel dapat mengurangi hukuman tersebut walaupun hanya beberapa tahun saja, namun mereka menolak. ‘’

Awal Januari 2016 lalu,  Muhamad Toha dan Abu Munzir  yang berasal dari kamp pengungsi Shuafat melakukan penikaman di kota suci Al-Quds,  diduduki.

Sebelumnya pusat penelitian Al-Ashqar mengatakan bahwa selama 2017, Israel telah menangkap 1600 anak-anak Palestina dibawah 18 tahun, dimana jumlah tersebut 30% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

35 anak yang ditangkap tersebut masih berusia  dibawah 12 tahun. Diantaranya adalah Adam Ahmad Masarwa yang masih berusia 6 tahun dari Ramallah. Ia ditangkap karena dituduh  melempar batu ke arah tentara.

Sebagian dari anak-anak dan remaja tersebut bahkan divonis dengan hukuman berat,  seperti Huzaifah Ishaq Taha (17 tahun) dari Kafr Aqeb yang divonis 12 tahun penjara.

99% anak-anak yang ditangkap harus menghadapi berbagai macam bentuk penyiksaan, penganiayaan sejak mereka ditangkap.Pasukan pendudukan Israel  juga dilaporkan dengan sengaja menyiksa anak-anak yang ditangkap dengan memukuli serta mengunakan anjing  polisi untuk menyiksa anak-anak tersebut. Hal ini sengaja dilakukan untuk menanamkan trauma dalam diri anak-anak tersebut agar mereka tidak lagi ikut terlibat dalam Intifadah Al-Quds. 

(T.RS/S:Qudsnews)

leave a reply