Seorang pengusaha Aljazair berjanji akan membayar denda untuk pengguna cadar di Denmark

Kopenhagen, SPNA - Seorang pengusaha Aljazair, Sabtu (10/03/2018) mengatakan bahwa ia akan menanggung semua denda yang dikenakan kepada Muslimah Denmark karena memilih memilih menggunakan cadar atau penutup wajah.

BY 4adminEdited Mon,12 Mar 2018,10:55 AM

Kopenhagen, SPNA - Seorang pengusaha Aljazair, Sabtu (10/03/2018) mengatakan bahwa ia akan menanggung semua denda yang dikenakan kepada Muslimah Denmark karena memilih memilih menggunakan cadar atau penutup wajah.

Pemerintah Denmark pada 6 Februari lalu mengusulkan pelarangan cadar di ruang publik.

Berbicara kepada Anadolu Agency di depan parlemen Denmark, Rasheed Nekkaz mengatakan bahwa dia telah membayar 1.538 denda untuk wanita yang menghadapi keadaan serupa di enam negara, termasuk Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria, dan Jerman.

Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, pada tahun 2010.

Pebisnis Aljazair dan aktivis politik tersebut mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda ini.

"Pemerintah di Eropa tidak memberi ruang bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa perlu lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka," katanya.

"Sangat penting bagi saya untuk dapat memberi perintah kepada pemerintah Eropa untuk membatasi kebebasan sehingga mereka tidak dapat melakukan apapun yang mereka inginkan," katanya.

"Jika ada larangan mrnggunakan cadar di sebuah negara pada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda untuk mereka," tambahnya.

Di sisi lain, Nekkaz mengatakan bahwa sebelum Denmark, dia melakukan perjalanan ke Iran untuk mendukung kebebasan 29 wanita yang ditangkap pada tanggal 8 Maret karena menolak mengenakan kerudung pada Hari Perempuan Internasional.

"Alasan saya di sini bukan untuk membela agama, tapi untuk membela kebebasan. Prinsip kebebasan adalah hak universal, "katanya.

"Jadi saya membela kebebasan mereka yang ingin memakai cadar di Eropa dan mereka yang tidak ingin memakai cadar di Iran," katanya.

Nekkaz mengatakan bahwa bagi pemerintah Denmark untuk memahami bahwa para wanita mengenakan cadar atas kehendak mereka sendiri.

Pada sebuah demonstrasi pada hari Sabtu di parlemen Denmark, Sara, seorang wanita asal Turki berusia 30 tahun, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa larangan menggunakan cadar tersebut akan membatasi kebebasannya.

Saat ia memakai cadar, Sara mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencegahnya pergi ke luar.

Sara mengungkapkan bahwa di antara 5,7 juta penduduk Denmark, hanya sekitar 50 wanita mengenakan cadar.

Sara menyatakan bahwa larangan bercadar hanyalah awal dari larangan lain yang menargetkan umat Islam.

"Pertanyaan saya kepada politisi Denmark adalah: Anda berbicara tentang kebebasan, namun di mana kebebasan kami? Dimana kebebasan beragama kami?" Tanyanya.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply