AlQuds, SPNA - Biro Nasional untuk melindungi tanah warga Palestina mengungkapkan bahwa pendudukan Israel akan kembali membangun 600 unit perumahan ilegal di kota Al-Quds yang diduduki, seperti dilasir Qudsnews (25/03/2018).
Lembaga tersebut menambahkan bahwa pembagunan hunian ilegal Israel tidak berhenti meskipun telah dikecam PBB dalam resolusi nomor 2334 tahun 2016 silam.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Israel tidak hanya berambisi membangun hunian ilegal di Tepi Barat tapi juga di dataran tinggi Golan.
Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut bertepatan dengan peringatan tragedi Palestina Mei mendatang.
Keputusan Donald Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk meningkatkan pencaplokan wilayah dan pembangunan ilegal di kota suci tersebut.
Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.
Pertengahan Januari lalu, Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.
(T.RS/S:Qudsnews)