Pengadilan Israel membolehkan pemukim Yahudi beribadah di gerbang Al-Aqsha

Al-Quds, SPNA - Hakim Pengadilan Israel di Yerusalem, Minggu (25/03/2018), memutuskan bahwa pemukim Yahudi dapat melakukan ibadah di gerbang Masjid Al-Aqsha, Quds Press mengutip laporan stasiun TV Channel 7 Israel.

BY 4adminEdited Tue,27 Mar 2018,10:32 AM

Al-Quds, SPNA - Hakim Pengadilan Israel di Yerusalem, Minggu (25/03/2018), memutuskan bahwa pemukim Yahudi dapat melakukan ibadah di gerbang Masjid Al-Aqsha, Quds Press mengutip laporan stasiun TV Channel 7 Israel.

Pengadilan mengklaim bahwa pemukim Yahudi memiliki hak yang sama untuk beribadah di gerbang Masjid Al-Aqsa sebagaimana orang Arab.

Keputusan itu dikeluarkan saat sidang dengar pendapat atas kasusu tiga pemukim Yahudi yang sedang beribadah di Al-Aqsha.

Menurut TV Israel, hakim Israel mengatakan bahwa siapa pun berhak untuk beribadah di jalan mana pun di Israel asalkan ia tidak mencelakakan hak orang lain.

Hakim, yang menuduh jam'ah Muslim menekan para pemukim Yahudi, menambahkan bahwa beribadah di gerbang Masjid Al-Aqsha adalah "bukti terbaik dari kontrol Israel atas daerah tersebut".

Menanggapi putusan pengadilan, Ketua Dewan Tertinggi Islam di Yerusalem, Sheikh Ekrema Sabri, mengatakan, “Masjid Al-Aqsha adalah situs suci bagi umat Islam saja dan keputusan pengadilan tidak bertanggung jawab dan ilegal dan kami tidak akan mematuhinya. ”

Ia juga menekankan bahwa Masjid Al-Aqsa tidak tunduk pada keputusan pendudukan Israel atau putusan pengadilan pendudukan.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply