Washington, SPNA - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki menyambut baik pernyataan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia dan sejumlah pejabat PBB yang sepenuhnya sejalan dengan aturan hukum internasional.
Maliki menambahkan bahwa langkah ini sesuai hukum internasional, hak asasi manusia serta hukum pidana internasional mengenai kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina dalam demonstrasi peringatan Great March Return sejak 30 Maret lalu di Jalur Gaza.
Maliki juga menyerukan kepada masyarakat internasional, Dewan Keamanan, Majelis Umum PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia serta Pengadilan Pidana Internasional, bertanggung jawab terhadap hak-hak rakyat Palestina yang dirampas Israel.
“Kami menekankan perlunya lembaga-lembaga PBB mempercepat pembentukan komisi penyelidikan internasional dalam peristiwa terakhir di Jalur Gaza, sebagai bentuk tanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan internasional.’’
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Fatou Bensouda, Minggu (08/04/2018) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terhadap kejahatan Israel terhadap demonstran Palestina serta memantau dengan detail situasi di sana.
Hal ini akan membuka jalan bagi Pengadilan Internasional untuk menyelidiki pembunuhan para demonstran Palestina oleh pasukan Israel dalam peringatan Great March Of Return sejak 30 Maret lalu.
(T.RS/S:RtArabic)