Mufti Palestina larang penjualan properti Al-Quds

Al-Quds, SPNA - Mufti Besar Al-Quds (Yerusalem) dan wilayah Palestina, Sheikh Mohammed Hussein mengeluarkan keputusan yang melarang penjualan atau....

BY 4adminEdited Sat,14 Apr 2018,11:06 AM

Al-Quds, SPNA - Mufti Besar Al-Quds (Yerusalem) dan wilayah Palestina, Sheikh Mohammed Hussein mengeluarkan keputusan yang melarang penjualan atau fasilitasi penjualan atau kepemilikan properti apa pun di Yerusalem kepada Israel.

"Yerusalem dan Masjid Al-Aqsha adalah warisan Islam yang tidak dapat dihilangkan, dijual, diserahkan atau diwariskan serta tidak ada yang memiliki hak untuk melepaskannya," ungkapnya, seperti dikutip MEMO, Jumat (13/04/2018).

"Pengecualian Yerusalem atau sebagian dari itu, atau bagian dari Masjid Al-Aqsa untuk musuh sama seperti pengabaian Mekah atau Madinah."

Israel telah merebut sebagian besar lahan di daerah itu melalui pemalsuan atau pemberlakuan undang-undang termasuk Undang-undang Kepemilikan, ungkap anggota Komite Pertahanan Tanah dan Real Estat di Silwan, Fakhri Abu Diab. Ia menambahkan bahwa sebagian kecil dari lahan juga telah terjual.

Menurut Abu Diab, pemerintah Israel dan asosiasi pemukiman telah menyita hampir 13 persen dari kota Silwan yang memiliki area seluas 5,640 dunum (5,6 kilometer persegi), sebagian besar menggunakan undang-undang kepemilikan.

"Mereka yang meninggalkan bangunan Kristen atau Islam memilih untuk berada di wilayah pendudukan Yerusalem yang akan diyahudisasi" tambahnya.

Menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh, hampir 50 pos pemukiman Yahudi telah dibangun di kota Silwan, sebagian besar berada di lingkungan Wadi Hilweh yang paling dekat dengan Masjid Al-Aqsa.

Lembaga tersebut mengatakan kepada Quds Press bahwa pos-pos itu disita baik melalui penyitaan ilegal atau pun di bawah undang-undang.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir