Dituduh berencana meledakkan kedubes AS, pria Palestina ini divonis 2 tahun penjara

Haifa, SPNA - Pengadilan Israel di kota Haifa, Senin (16/04/2018) menghukum seorang warga Palestina bernama Yusuf Igbariyeh  dua tahun penjara atas tuduhan perencanaan peledakkan kedutaan AS.

BY 4adminEdited Tue,17 Apr 2018,10:17 AM

Haifa, SPNA - Pengadilan Israel di kota Haifa, Senin (16/04/2018) menghukum seorang warga Palestina bernama Yusuf Igbariyeh  dua tahun penjara atas tuduhan perencanaan peledakkan kedutaan AS.

Surat kabar Israel, melaporkan Pengadilan Haifa menjatuhkan kepada  Igbarieh hukuman penjara selama 2 tahun  9 bulan, serta denda 10.000 Syikal karena dituduh hendak meledakkan kedubes AS setelah dipindahkan ke Al-Quds Mei mendatang.

Israel mengklaim bahwa Igbarieh, belajar cara pembuatan bahan peledak melalui seseorang warga yang berafiliasi kepada ISIS, bernama Miqdam melalui aplikasi ‘’Telegram’’, sesuai dengan isi tuduhan tersebut.

(T.RS/S:Qudsnews)

leave a reply