Haifa, SPNA - Pengadilan Israel di kota Haifa, Senin (16/04/2018) menghukum seorang warga Palestina bernama Yusuf Igbariyeh dua tahun penjara atas tuduhan perencanaan peledakkan kedutaan AS.
Surat kabar Israel, melaporkan Pengadilan Haifa menjatuhkan kepada Igbarieh hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan, serta denda 10.000 Syikal karena dituduh hendak meledakkan kedubes AS setelah dipindahkan ke Al-Quds Mei mendatang.
Israel mengklaim bahwa Igbarieh, belajar cara pembuatan bahan peledak melalui seseorang warga yang berafiliasi kepada ISIS, bernama Miqdam melalui aplikasi ‘’Telegram’’, sesuai dengan isi tuduhan tersebut.
(T.RS/S:Qudsnews)