AlQuds, SPNA - Pengadilan Kriminal Internasional menerima laporan yang diajukan lembaga Abu Jihad untuk urusan tahanan Palestina.
Direktur Abu Jihad, Fahad Abu Haj, Senin (23/04/2018) mengatakan bahwa Pengadilan Pidana Internasional, telah menerima laporan pelanggaran Israel menyusul serangan pasukan Israel di gedung lembaga tersebut Desember lalu.
Abu al-Hajj kepada Anadlou Agency mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan pelanggaran yang dilakukan Israel yang menyerbu, menyita dan menghancurkan fasilitas milik Abu Jihad.
“Kejahatan Israel tersebut menargetkan peninggalan sejarah yang berada di Abu Jihad. Semua museum dan pusat ensiklopedi di dunia dilindungi oleh hukum internasional,’’ tegasnya.
Pada tanggal 12 Desember 2017 lalu, tentara Israel menyerbu Lembaga Abu Jihad serta menghancurkan peninggalan yang berada di lokasi dan menyita sebagiannya.
Akhir Desember 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma, Pengadilan Kriminal Internasional.
(T.RS/S:AandoluAgency)