Dua lembaga HAM Palestina menuntut pengadilan Israel hentikan pembunuhan demonstran Palestina

Al-Quds, SPNA - Dua Lembaga HAM Palestina, al-‘Adalah dan al-Mizan  mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel menuntut agar pasukan pertahanan Israel (IDF) ...

BY 4adminEdited Wed,25 Apr 2018,11:26 AM

Al-Quds, SPNA - Dua Lembaga HAM Palestina, al-‘Adalah dan al-Mizan  mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel menuntut agar pasukan pertahanan Israel (IDF) berhenti  menembaki demonstran Palestina di perbatasan Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, yang dilansir Anadolu Agency, Rabu (25/04/2018) kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa tentara IDF telah melanggar hukum internasional karena membunuh para demonstran yang berpartisipasi dalam pawai Great March of Return dekat pagar keamanan yang memisahkan Gaza dan Israel.

 ‘’Aksi tersebut adalah demonstrasi damai dimana warga sipil Gaza yang berpartisipasi tidak membawa senjata sama sekali, ‘’ tutur Suhad Basyarah, perwakilan lebaga al-‘Adalah.

Lembaga tersebut juga menuntut agar Mahkamah mengeluarkan perintah melarang penggunaan senjata terhadap demonstran.

Akhir bulan lalu, warga Palestina memperingati hari Great March of Return, menuntut pengembalian wilayah yang diduduki Israel.

Ribuan warga Palestina dilaporkan berkumpul di 5 titik perbatasan antara Gaza dan  Israel. Mereka membakar ban  serta melempari batu ke arah pasukan Israel. Selain itu sejumlah pemuda dilaporkan berhasil menyingkirkan pagar berduri di perbatasan timur Khan Younis.

Hingga saat ini 39 warga dilaporkan gugur  dan 4.000 lainnya luka-luka akibat ditembak pasukan IDF.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Palestina mengatakan bahwa pejabat senior lembaga HAM PBB mengecam penggunaan tindak kekerasan dan senjata api terhadap demonstran Palestina di perbatasan Gaza.

‘’PBB dan lembaga HAM serta serta DK PBB, menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang berlaku di Palestina serta menyerukan Israel agar menghentikan tindakan brutal mereka.’’

Mereka juga menyerukan rakyat internasional, melalui PBB, untuk membentuk sebuah komisi independen menyelidiki kasus pembunuhan demonstran tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Fatou Bensouda, Minggu (08/04/2018) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terhadap pembunuhan demosntran yang dilakukan Israel Israel.

Mengacu pernyataan Fatou Bensouda, penggunaan senjata mematikan terhadap demonstran adalah tindakan kriminal yang melanggar Hukum Roma.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir