Riyadh, SPNA - Pengadilan Kriminal Nasional Arab Saudi mengumumkan telah menyidang dua warga Arab yang dituduh menjadi mata-mata untuk Israel, seperti dialporkan harian Saudi, Al-Riyadh, Jum’at (27/04/2018).
Kedua terdakwa tersebut dilaporkan membawa paspor salah satu negara Arab, namun pengadilan tidak mengungkapkan nama negara tersebut.
2013 lalu, Saudi juga menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap seorang warga Arab yang dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata Israel.
Sementara itu di Aljazair, Pengadilan wilayah Ghardaia juga menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mata-mata Israel.
Mata-mata tersebut bernama Allamuddin Faisal, keturunan Lebanon namun memiliki paspor Liberia.
(T.RS/S:RtArabic)