Lembaga HAM Palestina dan Israel tuntut Mahkamah cegah IDF menembaki demonstran Palestina

Al-Quds, SPNA - Sejumlah Organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel meminta Mahkamah Agung memaksa militer Israel (IDF) berhenti menggunakan amunisi terhadap demonstran di Jalur Gaza.

BY 4adminEdited Tue,01 May 2018,11:03 AM

Al-Quds, SPNA - Sejumlah Organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel meminta Mahkamah Agung memaksa militer Israel (IDF) berhenti menggunakan amunisi terhadap demonstran di Jalur Gaza.

Lima Organisasi non-pemerintah Israel dan Arab serta Lembaga HAM, Al Mezan, Senin (30/04/2018) meminta kepada Pengadilan untuk mencegah IDF menembak demonstran karena melanggar aturan Internasional, seperti dilansir Rt Arabic.

Dalam tanggapannya, IDF mengatakan bahwa  demonstrasi Great March of Return di Gaza bukan demonstrasi damai tetapi konflik bersenjata antara Israel dan Hamas.

IDF juga baru menuduh bahwa Hamas menggunakan demonstrasi tersebut untuk menutupi serangan mereka terhadap Israel. “Kami menggunakan peluru panas sebagai solusi terakhir setelah mencoba segala cara untuk menghentikan serangan terhadap tentara Israel dan warga sipil yang tinggal di dekat perbatasan dengan Gaza, ‘’.

Sejak akhir bulan lalu, warga Palestina memperingati hari Great March of Return, menuntut pengembalian wilayah yang diduduki Israel.

Ribuan warga Palestina dilaporkan berkumpul di 5 titik perbatasan antara Gaza dan  Israel. Mereka membakar ban  serta melempari batu ke arah pasukan Israel.

Hingga saat ini jumlah korban jiwa yang ditembak pasukan Israel mencapai 44 orang,  sementara lebih dari 5000 lainnya luka-luka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Fatou Bensouda, Minggu (08/04/2018) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terhadap pembunuhan demonstran yang dilakukan IDF.

Mengacu pernyataan Fatou Bensouda, penggunaan senjata mematikan terhadap demonstran adalah tindakan kriminal yang melanggar Hukum Roma.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir