Knesset setuju pembacaan RUU yang membuat Israel menjadi "negara Yahudi"

Yerusalem, SPNA - Parlemen Israel, Knesset, Selasa (02/05/2018), menyetujui pembacaan awal RUU kontroversial yang menganggap Israel sebagai “negaraYahudi”.

BY 4adminEdited Wed,02 May 2018,10:34 AM

Yerusalem, SPNA - Parlemen Israel, Knesset, Selasa (02/05/2018), menyetujui pembacaan awal RUU kontroversial yang menganggap Israel sebagai “negaraYahudi”.

Diusulkan oleh partai sayap kanan Likud, undang-undang "negaraYahudi" tersebut disahkan pada pembacaan pertama oleh 64-50 suara.

RUU itu harus disetujui dalam bacaan kedua dan ketiga sebelum menjadi undang-undang.

Rancangan itu menganggap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan Ibrani sebagai bahasa resminya.

UU tersebut juga menyatakan bahwa sistem peradilan akan lebih memilih karakter Yahudi Israel untuk karakter demokratisnya dalam kasus-kasus di mana keduanya bertentangan.

Anggota Knesset Avi Dichter, salah satu sponsor RUU itu, mengatakan rancangan itu akan, untuk pertama kalinya, mengabadikan Israel sebagai "rumah nasional bagi orang-orang Yahudi".

RUU itu telah mengundang badai kritik dari anggota Arab Knesset, yang menggambarkan RUU itu sebagai "rasis".

"Rancangan undang-undang menyatakan bahwa ada dua jenis warga: orang Yahudi dengan hak penuh dan kelompok lain yang diizinkan untuk tinggal tetapi tanpa hak," kata anggota Arab Knesset, Ahmad Tibi.

"Jika bukan rasisme, saya tidak tahu apa itu rasisme," tambahnya.

Anggota Knesset Haneen Zoabi mengatakan RUU tersebut, "membuktikan bahwa Knesset sendiri mengakui bahwa tidak ada kemungkinan realistis untuk negara Yahudi dan negara demokratis pada saat yang sama".

"Negara ini harus memilih, dan selama 70 tahun terakhir telah memilih untuk menjadi Yahudi daripada demokratis," kata Zoabi dalam sebuah pernyataan.

"Israel tidak dapat berbicara atas nama orang-orang Yahudi di dunia, atau atas nama orang-orang di negara ini," katanya. "Israel hanya bisa berbicara atas nama Zionisme dan orientasi kolonial dan nilai rasisnya."

Sebagai reaksi terhadap langkah itu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, rancangan undang-undang tersebut mendukung "rezim rasis" dan bertentangan dengan "hukum internasional dan prinsip-prinsip manusia".

Kementerian menekankan dalam pernyataan tertulis bahwa rancangan undang-undang "memperkuat rezim rasis dan diskriminatif dan meminggirkan orang-orang Palestina dan Arab yang tinggal di Israel serta melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip manusia".

Pernyataan itu mencatat, RUU itu akan berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan warga Palestina, dan menambahkan, RUU itu tidak mendefinisikan perbatasan Israel dan terbuka sesuai dengan kebijakan perluasan permukiman.

Selain orang Palestina di wilayah yang diduduki Israel, ada sekitar 1,4 juta warga Arab Israel.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir