Laporan Palestina ke Mahkamah Internasional buat Israel berang

Betlehem, SPNA - Menteri Luar Negeri Israel mengatakan bahwa tindakan pemerintah palestina melaporkan kejahatan Israel ke Pengadilan Internasional adalah penghinaan dan .....

BY 4adminEdited Thu,24 May 2018,09:57 AM

Betlehem, SPNA - Menteri Luar Negeri Israel mengatakan bahwa tindakan pemerintah palestina melaporkan kejahatan Israel ke Pengadilan Internasional adalah penghinaan dan tidak memiliki dasar hukum.

Menlu Israel dalam pernyataan yang dilansir Palinfo, Rabu (23/05/2018) mengatakan bahwa Pengadilan Internasional tidak memiliki wewenang atas konflik Palestina-Israel.

Kemenlu Israel juga menuduh Otoritas Palestina menyalahgunakan pengadilan internasional untuk kepentingan politik.

“Yang membingungkan adalah Palestina melaporkan Israel ke Pengadilan Internasional dan pada saat yang sama mereka terus melakukan provokasi terorisme. Mereka juga menggunakan wanita dan anak-anak sebagai perisai untuk menutupi tindak kekerasan mereka yang membahayakan keamanan dan warga Israel,” sebut Menlu Israel tersebut.

“Langkah Palestina tersebut tidak memiliki nilai hukum dan Mahkamah Internasional tidak punya wewenang dalam isu Israel-Palestina. Hal ini karena Israel dan Palestina bukan anggota Mahkmah Internasional, ‘’ terangnya.

Sebelumnya Penasihat presiden Palestina untuk urusan luar negeri, Nabil Shaath, Senin (21/05/2018) mengatakan bahwa pemerintah Palestina akan membawa pejabat Israel  ke Mahkamah Pidana Internasional.

Palestina telah menjadi anggota Mahkamah Internasional sejak 3 tahun lalu setelah diangkat menjadi negara anggota pengamat PBB.

Shaath juga menekankan, bahwa pemerintah  Palestina sudah hampir selesai menyiapkan laporannya dan akan menuju ke Mahkamah Pidana Internasional.

 “Kami akan bergabung dengan seluruh organisasi internasional, setelah Amerika Serikat melanggar janji yang mereka buat di masa pemerintahan Barack Obama bahwa mereka tidak akan mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel serta tidak akan merelokasi kedutaannya.‘’

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan telah meresmikan kedubes AS di Al-Quds, Senin (15/05/2018)

Hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang serta memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Langkah AS tersebut  juga ditentang oleh Majelis Umum PBB yang menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Warga Gaza juga menggelar  protes masal menentang relokasi kedubes AS dimana 60 warga  dilaporkan gugur dan ratusan lainnya luka-luka.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Jum’at (18/05/2018) menetapkan resolusi yang disetujui 29 anggotanya untuk membentuk Lembaga Pencari Fakta yang bersifat independen untuk meneliti peristiwa berdarah di Jalur Gaza serta menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap demonstran.

Selain itu Dewan Keamanan PBB dilaporkan mulai membahas rancangan resolusi yang diajukan oleh Kuwait untuk mengirimkan delegasi internasional ke Palestina yang bertanggung jawab melindungi warga sipil Palestina dari serangan Israel.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir