Jalur Gaza, SPNA - Pengadilan militer Israel, Selasa (19/07/2018) menyetujui dakwaan jaksa Israel atas dua warga Israel yang terlibat dalam kasus pembakaran keluarga Dawabsheh di kota Duma, selatan Nablus, 2015 silam.
Nasr Dawabsheh mengatakan bahwa Pengadilan Pusat kota Lod, menyetujui dakwaan terhadap dua pemukim Israel yang terlibat dalam kasus pembakaran keluarga saudaranya, Sa’ad Dawabsheh.
Pengadilan juga menolak permintaan pengacara pembela untuk membebaskan mereka dari tuntutan serta menetapkan bahwa Amiram Ben-Uliel adalah pelaku kejahatan tersebut dan akan menggelar sidang lanjutan 6 September mendatang.
Nasr mengatakan bahwa keputusan tersebut baru disetujui setelah melalui perjuangan bertahun-tahun karena ditunda berkali-kali.
31 Juli 2015 lalu, sekelompok pemukim Yahudi membakar rumah keluarga Dawabsheh di desa Duma, selatan Nablus. Ali Dawabsheh, bayi berusia 18 bulan tewas terbakar hidup-hidup dalam kebakaran tersebut, sementara kedua orangtuanya juga gugur akibat luka bakar.
(T.RS/S:Palinfo)