Tak punya cukup bukti Pengadilan Israel bebaskan Ebru Ozkan dengan syarat…

Tel Aviv, SPNA - Pengadilan militer Israel memutuskan memberikan kebebasan bersyarat terhadap warga Turki, Ebru Ozkan, setelah ditahan selama sebulan di penjara.

BY 4adminEdited Tue,10 Jul 2018,01:03 PM

Tel Aviv, SPNA - Pengadilan militer Israel memutuskan memberikan kebebasan bersyarat terhadap warga Turki, Ebru Ozkan, setelah ditahan selama sebulan di penjara.

Anadolu Agency mengutip laporan dari pengacara Ozkan, Omar Khamaiseh, bahwa Pengadilan Militer Salem Israel (Bagian Utara), memutuskan untuk membebaskan Ozkan dengan syarat tunduk dalam pengawasan pengadilan.

Khamaiseh menambahkan bahwa pengadilan Israel menyita paspor Ozkan. Wanita 27 tahun tersebut juga harus membayar denda sebesar 15.000 Syikal atau 4200 Dolar Amerika Serikat.

Ozkan juga diwajibkan untuk menandatangani surat keterangan sebanyak 2 kali selama seminggu di kantor polisi terdekat dari tempat tinggalnya di wilayah Israel.

Sebelumnya, jaksa penuntut Israel, Minggu (08/07/2018) menuduh Ebru Ozkan mendanai organisasi ‘teroris’’ yang membahayakan keamanan negara. Namun karena tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut Ozkan diberikan kebebesan bersyarat.

Hal ini akan diberlakukan jika jaksa penuntut umum tidak keberatan  dengan putusan pengadilan hingga pukul 17:00 waktu setempat hari Selasa, (20/07/2018).

Khamaiseh menjelaskan jika Jaksa penuntut umum tidak memberikan bukti cukup atas tuduhannya terhadap Ozkan maka pengadilan akan melepaskan Ozkan dibawah pengawasan. Namun jika mereka keberatan dengan keputusan tersebut maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pemerintah Israel menangkap Ozkan  pada tanggal 11 Juni di bandara Tel Aviv sebelum Ia kembali ke Turki.

Terkait kasus Ozkan, Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavuzoglo menyampaikan bahwa pemerintah Turki telah menghubungi pihak Israel.

‘’Ada langkah-langkah jera yang ditempuh Israel terhadap warga kami, dan kami akan menanggapi semua itu,” ujarnya seperti dilansir, Skynews.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply